Presiden Jokowi Komitmen UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Ditetapkan

Indonesian Govt Committed to Immediate Establishment of the Law on the Protection of Domestic Workers

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Presiden Jokowi Komitmen UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Ditetapkan
PEKERJA RUMAH TANGGA: Presiden Jokowi saat memberikan keterangan mengenai RUU PPRT didampingi Menaker Ida Fauziyah, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen dan upaya keras pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Untuk itu, Presiden mendorong jajaran terkait untuk mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga [UU PPRT].

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu [18/1].

Jokowi mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang [RUU] PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” imbuhnya.

Jokowi menyampaikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” tandasnya.

Jakarta [B2B] - President RI Joko Widodo (Jokowi) emphasized the government's commitment and hard efforts to provide protection for domestic workers. For this reason, the President encouraged related officials to accelerate the enactment of the Law on the Protection of Domestic Workers [UU PPRT].

"To speed up the enactment of the PPRT Law, I instruct the Minister of Law and Human Rights and the Minister of Manpower to immediately coordinate and consult with the DPR and with all stakeholders," Jokowi said in a statement at the Merdeka Palace, Jakarta, Wednesday [18/1 ].

Jokowi revealed that it has been more than 19 years that the Draft Law on Domestic Workers has not been passed and that current labor law in Indonesia does not specifically and explicitly regulate domestic workers.

"The PPRT Bill has been included in the list of priority bills in 2023 and will be an initiative of the DPR." he added.