Djoko Susilo Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp32 Miliar

Djoko Susilo Sentenced to 18 Years in Prison and Fine of Rp 32 Billion

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Djoko Susilo Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp32 Miliar
Djoko Susilo (Foto: republika.co.id)

Jakarta (B2B) - Djoko Susilo, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri Tahun Anggaran 2011 dan pencucian uang, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan tim jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8) malam.

Jaksa menyatakan, Djoko terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan menggasir uang negara secara berjamaah. "Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rinantoro saat membacakan surat tuntutan atas Djoko.

Jaksa menegaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

Selain hukuman 18 tahun penjara, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Besaran uang pengganti sama dengan duit yang dikorupsi Djoko dalam proyek pengadaan driving simulator SIM.

"Driving simulator bersumber dari anggaran negara tahun 2011. Karena uang yang diterima terdakwa berasal dari uang negara, terdakwa harus dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 32 miliar," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Luki Dwi Nugroho membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Duit Rp 32 miliar diperoleh Djoko dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto yang menjadi pemenang pengerjaan proyek driving simulator roda dua dan roda empat.

"Uang pengganti harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta akan disita dan jika tidak cukup maka diganti pidana penjara 5 tahun," ujar jaksa Pulung Rinandoro membaca kesimpulan tuntutan.

Jakarta (B2B) - Djoko Susilo, accused of corruption cases in the SIM Simulator Traffic Police Headquarters Corps for Fiscal Year 2011 and demanded money laundering 18 years in prison. Demands read out by the prosecution team in the trial at the Corruption Court in Jakarta, Tuesday (20/8).

Prosecutors said Djoko proven legally and convincingly guilty of embezzling state funds. "Demanding imprisonment of 18 years minus time served," said Attorney Pulung Rinantoro.

Prosecutors asserted, Djoko proven legally and convincingly violated to the primary charge, article 2, paragraph 1 or Article 3 of Law No. 31/1999 on the Eradication of Corruption, as amended by Act No. 20 of 2001 in conjunction with Article 55 paragraph (1) in conjunction with Article unity 65 paragraph (1) of the Criminal Code.

Djoko also be proven legally and convincingly violated both the primary charges, and a third primer in chapters 3 and 4 of Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering article 3, paragraph 1 and Article 6, paragraph 1 of Law No. 15 of 2002 on Money Laundering.

Besides sentenced to 18 years in prison, the former head of Traffic Police Corps, Gen. Djoko Susilo required to pay compensation of Rp 32 billion. Replacement with the same amount of money embezzled money Djoko in the SIM simulator procurement project.

"Driving simulator comes from the state budget in 2011. Due to the money received by the state, the defendant, the defendant must be sentenced to pay compensation of Rp 32 billion," said the public prosecutor at the KPK, Luki Dwi Nugroho read a letter of demands in the trial at the Corruption Court, Jakarta, Tuesday (20/8).

Rp32 billion Djoko Susilo obtained from the Director of PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, winner of the SIM Simulator project.

"Money should be paid one month replacement after the decision is legally enforceable. Otherwise, the property will be confiscated and if not enough then substitute imprisonment of 5 years," said prosecutor Pulung conclusion Rinandoro reading charges.