Anas Disebut Jaksa Terima Rp2,21 Miliar dari Hambalang

Urbaningrum Accused by Prosecutor Gets Rp2, 21 Billion from Hambalang

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Anas Disebut Jaksa Terima Rp2,21 Miliar dari Hambalang
Anas Urbaningrum saat masih menjabat Ketua Umum Partai Demokrat bersama SBY (Foto: kompasiana.com)

Jakarta (B2B) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana, mendapat jatah Rp2,21 miliar dari proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut jaksa Kadek, uang Rp2,21 miliar tersebut digunakan Anas Urbaningrum sebagai ´modal´ untuk mencalonkan diri sebagai calon ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung pada 2010.

“Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp14,601 miliar yang sebagian berasal dari PT Wika (Wijaya Karya) sebesar Rp6,925 milar, kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp2,21 miliar,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).

Menurut Kadek, uang Rp2,21 miliar digunakan Anas pada kongres Partai Demokrat 2010 antara lain untuk
membayar hotel, sewa mobil pendukung Anas, membeli ponsel merek BlackBerry, menjamu para tamu, dan menghadirkan hiburan.

Uang untuk Anas tersebut diserahkan secara bertahap, kata jaksa, oleh Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus melalui  Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol selaku Direktur Operasi PT Adhi Karya, dan Ketut Darmawan selaku Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan.

Uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta, kemudian pada 19 Mei 2010 sebesar Rp500 juta, pada 1 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp10 juta.

KPK menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan sama.

Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Jakarta (B2B) - Former Democrat Party chairman, Anas Urbaningrum accused by the Public Prosecutor at the Corruption Eradication Commission (KPK) I Kadek Wiradana, gets a Rp2, 21 billion, of sports facility construction project in Hambalang, Bogor Regency, West Java.

According to Wiradana, money Rp2, 21 billion was used by Anas Urbaningrum as ´capital´ to run for candidate for chairman of the Democrat Party at a congress in Bandung in 2010.

"To win the auction Hambalang project, PT Adhi Karya has given the money of Rp14, 601 billion, which is part of Wika (PT Wijaya Karya) of Rp 6, 925 billion, to Anas Urbaningrum Rp2, 21 billion," said the KPK prosecutors read the charges against former Head of Planning Ministry of Youth and Sports, Deddy Kusdinar at the Corruption Court, Jakarta, Thursday (7/11).

According to Wiradana, Rp2, 21 billion for Urbaningrum used to congressional Democrats in 2010 to pay lodging, rental car for the supporters of Urbaningrum, buy BlackBerry phones, meals, and entertainment.

Money given to Urbaningrum is gradually, prosecutors said, by the Head of Jakarta Construction Division I PT Adhi Karya, Teuku Bagus through Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol as Director of Operations of PT Adhi Karya, and Ketut Darmawan as Director of Operations of PT Pembangunan Perumahan (PP).

Money was first delivered on 19 April 2010 was Rp500 million, then on May 19, 2010 was Rp500 million, on June 1, 2010 was Rp500 million, on June 18, 2010 was Rp500 million, and last December 6, 2010 was Rp10 million.

KPK set Deddy Kusdinar, a suspect with alleged abuse of authority, to the detriment of state finances in Hambalang project.

In this case, KPK also ensnared former Minister of Youth and Sports, Andi Mallarangeng and former executives of PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor on the same charges.

While the former Democrat Party chairman. Anas Urbaningrum charged with suspicion of accept gratuities related Hambalang project and other projects.