Bank Mandiri, Pejabatnya Ditangkap terkait Dokumen Kredit Fiktif

Bank Mandiri Official Arrested for Fictitious Credit Documents

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Bank Mandiri, Pejabatnya Ditangkap terkait Dokumen Kredit Fiktif
Foto: telegraph.co.uk

Jakarta (B2B) - Kejaksaan Agung menangkap seorang manajer Bank Mandiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencairan kredit pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah, yang merugikan keuangan negara Rp43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (3/12) membenarkan adanya penangkapan terhadap Rudi Wibisono oleh Satgas Kejagung bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (3/12).

"Dia ditangkap di Putri Indah Estate Jalan Gunung Putri, Bogor pada pukul 14.00 WIB," katanya.

Rudi Wibisono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jaksel. Selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kejari Jaksel untuk menandatangani Berita Acara eksekusi.

 "Lalu dibawa ke LP Sukamiskin Bandung," katanya.
Ia menjelaskan perbuatan terpidana terkait dengan permohonan kredit kepada PT Bank Mandiri Jakarta Thamrin untuk pembangunan PLTU 2x7 MW di Sampit, Kalimantan Tengah dengan melampirkan dokumen fiktif.
 
"Terpidana Rudi Wibisono selaku Comercial Banking Center Manager Bank Mandiri, menyetujui kredit sebesar Rp.43.994.310.000 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.43.994.310.000," katanya.

Penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA/Kasasi no.1882K/Pid.Sus/2010 tanggal 24 sep 2010, dengan amar putusan pidana penjara empat tahun denda Rp200 juta subsider enam kurungan. 

Sementara Pemohon kredit PT Karya Putra Powerin dengan Dirut Agus Wijayanto Legowo dan Komisaris Hesti Andi Tjahyanto alias Ica Soelaiman, masing masing telah dieksekusi pada awal 2013.

Jakarta (B2B) - The Attorney Generals Office has arrested a Bank Mandiri official in connection with the disbursal of loans to build a thermal power plant in Central Kalimantan, which led to Rp43 billion in losses for the state.

A spokesman for the Attorney Generals Office, Setia Untung Arimuladi, confirmed on Tuesday the arrest of the banks commercial banking center manager, Rudi Wibisono, whose name had also been placed on the Most Wanted list.

A task force from the Attorney Generals Office made the arrest on Tuesday in cooperation with the South Jakarta Public Prosecutors Office, he said.

"He was arrested at Putri Indah Estate at Gunung Putri Street, Bogor, at 2.00 p.m. local time," he added.

Rudi had been placed on the South Jakarta Public Prosecutors Offices Most Wanted list after he was sentenced to four +years in jail and fined Rp200 million.

The accused was taken to the Public Prosecutors Office to sign an official report on serving his sentence, Setia said.

"He will be escorted later to the Sukamiskin penitentiary in Bandung," he added.

He pointed out that Rudi was convicted in connection with a fictitious application to the state lender for loans to build a thermal power plant with a capacity of 2x7 MW in Sampit, central Kalimantan.

"The accused, Rudi Wibisono, as the commercial banking centers manager of Bank Mandiri, approved the credit proposal, which led to Rp43 billion in losses for the state," he added