Sidang Perdana Praperadilan Digelar, Dahlan Iskan Diwakili Yusril
Former Indonesia`s Electricity Company Boss Absent at the First Pretrial
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7), yang menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya saja yang datang, Pak Dahlan tidak perlu hadir," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan Iskan di Jakarta pada Senin.
Sidang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dan dilanjutkan pembacaan jawaban dari termohon.
Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai direktur utama PLN, kuasa pengguna anggaran.
Kejaksaan menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Menolak ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Juli 2015, untuk menguji alat bukti dan proses penetapan tersangka atas dirinya. Dahlan berpendapat bahwa alat bukti harus didapat dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan.
Jakarta (B2B) - Dahlan Iskan, former president director of Indonesian Electricity Company, locally known as the PLN, was not present at the South Jakarta District Court on Monday held the first pretrial lawsuit filed by him against the Jakarta Prosecutor’s Office.
“Mr Dahlan Iskan does not have to come,” said Yusril Ihza Mahendra as legal counselor here on Monday.
The trial’s agenda was the reading of the lawsuit and led by judge Lendriaty Janis.
Previously, on June 5, the Jakarta Prosecutor’s Office named Dahlan Iskan suspect in alleged corruption of substations in Java, Bali and Nusa Tenggara in fiscal year 2011-2013. At that time, Mr Iskan served as president director of the PLN.
The prosecutor’s office subjected Mr Iskan to Article 2 and 3 of the corruption law, the articles regulate unlawful acts to enrich oneself or others and abuse of authority that cause state losses.
Mr Iskan challenged the prosecutor’s office and filed a pretrial lawsuit to the South Jakarta District Court on July 22. He wanted to test the evidence and the process in naming him suspect.
