Akil Mochtar Bantah Terima Suap Terkait Pemilihan Kepala Daerah

Akil Mochtar Denies Accepted Bribes Related to Regional Head Elections

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Akil Mochtar Bantah Terima Suap Terkait Pemilihan Kepala Daerah
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) memperlihatkan bukti uang suap yang disita dari penangkapan Akil Mochtar (Foto: republika.co.id)

Jakarta (B2B) - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih menyangkal menerima suap meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak hingga pemeriksaan Kamis (3/10) sore.

"Sejauh ini AM masih menyangkal. Wajar kalau seorang tersangka menggunakan hak ingkar, itu bukan hal luar biasa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Akil Mochtar ditangkap KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, di Banten.

Akan tetapi, Bambang yakin hal ini tidak akan menghambat penyidikan karena KPK telah bekerja sama dengan MK dengan melakukan penandatanganan untuk upaya paksa lainnya yang bersikap penggeledahan, penyitaan, dan bahkan pencekalan untuk pihak lain sehingga hal tersebut bisa mendukung pengembangan kasus ini.

"Sampai saat ini semua masih mengarah pada AM (Akil Mochtar), masih konsentrasi pada AM belum yang lainnya. KPK memberikan fokus pada apa yang sudah ditangani, tetapi akan terus mengembangkan," jelas Bambang.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di lantai 15 Gedung MK, Kamis sekitar pukul 17.00. KPK juga telah menyegel rumah dan mobil dinas milik Akil Mochtar.

Jakarta (B2B) - Constitutional Court Chairman Akil Mochtar continues to deny having accepted bribes, though the Corruption Eradication Commission (KPK) named him as a suspect in bribery cases involved elections of regional heads.

"AM (Akil Mochtar) still denies it. It is just logical for a suspect to use his right to deny, something which is not unusual," KPK Deputy Chairman Bambang Widjojanto said here on Thursday (10/3).

Akil Mochtar has been arrested and named as a suspect in an alleged bribery case involved the elections for the regional head of Gunung Mas District in Central Kalimantan and Lebak District in Banten provinces.

Bambang said that even though Akil denied having received bribes, this would not hamper the investigation process because the KPK has cooperated with the Constitutional Court (MK) to carry out other efforts, such as searches, confiscation and the imposition of a travel ban on suspects. This cooperation will support efforts to develop the bribery case.

"Until now, all suspicions remain focused on AM. The investigation is still concentrating on AM, and not yet on others. The KPK will focus on what it has done, but will continue to develop it," Bambang said.

KPK investigators searched the office of AM on the 15th floor of the MK building at 5 pm on Thursday. It has also sealed AM´s house and official car.