Pajak Online Ditolak, Pemprov DKI Akan Cabut Ijin Usaha
Jakarta Provincial Govt to Apply Online Tax System
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pajak online bagi para pemilik usaha secara serentak pada tahun 2015 mendatang. Jika ada pengusaha yang menolak pemberlakuan sistem tersebut, Pemprov DKI mengancam akan mencabut izin usahanya di ibu kota.
"Kita berharap pajak online selesai semua tahun depan. Kalau ada usaha yang tak mau menggunakan online kita cabut saja izin usahanya. Jadi kita nggak takut, seolah-olah takut kehilangan pengusaha," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, belum lama ini.
Ia mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan serta meluaskan penerapan sistem pajak online di Jakarta. Saat ini tercatat sudah ribuan pelaku usaha yang telah menaati kebijakan tersebut.
"Sebanyak 4.150 dari sekitar 11 ribu badan usaha yang ada di Jakarta sudah menerapkan sistem pajak online," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memperluas kerja sama dengan sejumlah perbankan untuk penerapan layanan sistem pajak online di Jakarta yaitu, Bank DKI, BRI syariah, kantor Pos, BCA, dan 9 bank yang bisa menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Basuki berharap warga Jakarta dapat lebih mudah membayar pajak dengan sistem pajak online tersebut. Bahkan, Pemprov DKI merencanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
"Targetnya tahun depan, sekarang kita desain sistemnya dulu," paparnya.
Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government is going to apply online tax system to business owners simultaneously in 2015. If there were business owners refused the system, their business permits could be revoked.
“We hope the online tax system (building) finish next year. If there were entrepreneurs refused using the system, just revoke their business permits. We’re not afraid of losing entrepreneurs,” stated Jakarta Vice Governor Basuki T Purnama, recently.
At this time, Jakarta Provincial Government is socializing about the system to entrepreneurs and expanding its implementation. Based on the data, thousands of entrepreneurs have followed this policy.
“As many as 4,150 out of 11,000 business entities in Jakarta have applied online tax system,” he told.
According to Basuki, Jakarta Provincial Government is also broadening cooperation with post office and some banks for this online tax system implementation. Those banks are DKI Bank, BRI Syariah, BCA, and nine other banks that received the payment of Land and Building Tax (PBB).
“We’re also planning on implementing online motor vehicle tax payment. Thus, vehicle owners would not need to pay their vehicle tax by coming to Samsat office. The target is next year. Now we’re designing the system,” he uttered.
