Hambalang, Anggaran Proyeknya Harusnya Ditolak, kata Agus Martowardojo
Agus Martowardojo: Budget Hambalang Project Should be Rejected
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pengajuan anggaran kontrak tahun jamak proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang seharusnya ditolak karena memiliki beberapa kejanggalan.
"Seharusnya kalau yang tanda tangan itu sekretaris menteri, dan bukan menteri, pengajuan bisa ditolak. Ini mekanismenya ada di Dirjen Anggaran," kata Agus yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12).
Pada saat pengajuan anggaran proyek itu disampaikan Sekretaris Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Wafid Muharam, Andi Mallarangeng menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta jabatan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan ditempati oleh Anny Ratnawati.
Agus menyatakan, audit investigasi internal Kementerian Keuangan pada Oktober 2012-Januari 2013 menunjukkan adanya delapan penyimpangan dalam proyek konstruksi P3SON Hambalang yang awalnya hanya berupa kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak 2010-2012 senilai Rp1,17 triliun.
"Penyimpangan pertama, surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani menteri, tapi yang tanda tangan adalah Sesmenpora Wafid Muharam," katanya.
Kedua, lanjut dia, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak didukung oleh rencana kerja anggaran yang dilampiri kerangka acuan kerja yang diminta karena masih melampirkan anggaran tahan tunggal.
"Dan ketiga, rekomendasi teknis pembangunan gedung tidak ditandatangan oleh Menteri PU," ungkap Agus.
Tetapi Agus mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pelanggaran tersebut dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Anny Ratnawati.
"Saya tidak dilapori hal itu dan bahkan ketika dilihat hasil audit sebelumnya paling tidak ada tiga kali kesempatan korespondensi dengan Kemenpora terkait kontrak multiyears itu. Kami yakini kontrak bisa selesai di Dirjen Anggaran," tambah Agus.
Jakarta (B2B) - Former Finance Minister Agus Martowardojo said the multi-year contract budget submission projects Education Center and the National Sport School (P3SON) Hambalang should be rejected because it has some peculiarities.
"Supposedly if which signature was secretary of the minister, and not the minister, the filing could be rejected. That mechanism in the Director General of Budget," said Agus, who now serves as Governor of Bank Indonesia while testified at the Corruption Court in Jakarta, Tuesday (10/12).
Budget request submitted by Wafid Muharram, Secretary of the Ministry of Youth and Sports by Wafid Muharam, Andi Mallarangeng as Minister of Youth and Sports and Anny Ratnawati as the Director General of Budget, Ministry of Finance.
Martowardojo said the Ministry of Finance internal audit investigation in October 2012 - January 2013 found eight irregularities in Hambalang project, initially only a single-year contract into a multi-year contract from 2010 to 2012 amounting to Rp1, 17 trillion.
"The first irregularities, letter of application for approval of multi-year contract is not signed by the minister, but was signed by Wafid Muharram," he said.
Second, he continued, the application for approval of multi-year contracts are not supported budget plans, by attaching the required terms of reference, because which still attached to a single year´s budget.
"And third, building technical recommendations are not signed by the minister of public works," Martowardojo said.
But Martowardojo claimed never received a report about the violation by Anny Ratnawati, Director General of Budget, Ministry of Finance.
"I can not report, even from the results of previous audits, at least three times opportunity correspondence with the ministry of youth and sports related multiyear contracts. We believe the contract could be completed in the Director General of Budget," Martowardojo said.
