Pajak Progresif DKI Jakarta Mengacu KTP dan KK Pemilik Kendaraan Bermotor
Jakarta`s Progressive Tax Rate Based on ID and Family Card of Vehicle Owner
Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Kantor Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta sejak 1 Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 0,5%, dan tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
"Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Andri Kunarso, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif pajak progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5% terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.
"Tarif pajak progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," terangnya.
Dia menambahkan, tarif baru tentang pajak progresif kendaraan bermotor di DKI ini telah diinformasikan kepada masyarakat dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah Jakarta.
"Itu bagian dari upaya kami untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait penerapan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang pajak progresif ini," ungkapnya.
Selain melalui spanduk, pihaknya juga terjun ke lapangan untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar membayar PKB tepat waktu. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam setiap kegiatan-kegiatan kemasyarakatan di kantor kelurahan maupun kecamatan.
"Kita juga imbau masyarakat untuk segera bayar PKB tepat waktu agar jangan sampai ada utang dan akhirnya terkena denda dua persen," tandasnya.
Andri menambahkan, penyesuaian tarif pajak progresif ini atas inisiasi langsung dari Gubernur DKI jakarta dalam rangka membatasi kendaraan pribadi di Jakarta yang jumlahnya semakin meningkat. "Kami berharap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta."
Jakarta (B2B) - Indonesia's Jakarta Tax Service Department from June 1, 2015 has been increased progressive tax rate of vehicles by 0.5 percent and not only charged on the based of vehicle owner's name, but also based on their address include the ID card, and family card.
"The tax rate charge is based on the civil registration of ID Card and Family Card which is in Jakarta Population and Civil Registration Department," said Andri Kunarso as the Head of Information Service and Regional Tax counseling Technical Management Unit of Jakarta Tax Service Department here on Friday.
He added, in this new regulation, one person in one family who live in the same place and printed on family card, will be charged progressive tax rate when paying new vehicle tax. It is different with Regional Regulation No.8/2010, the amount of progressive tax in this year increased by 0.5 percent for first vehicle and so on.
"Progressive tax rate in 2010 was adjusted from 1.5 percent on the first vehicles to be 2 percent. Likewise with the second vehicle, from 2 percent to be 2.5 percent. Its increase amounted to 0.5 percent is applied for first to seventeenth vehicles," Mr Kunarso said.
He said, the new rate has been informed to citizens by installing banners in the Motor Vehicle Document Centers in five areas in Jakarta.
"It's the part of our effort to convey to citizens related to the application of Regional Regulations No. 2/2015 on Progressive Tax," he disclosed.
Besides banners installation, his party also hold socialization to citizens thus they pay the tax on time. It is conducted in every community activities in each urban village or sub-district office.
"We also appeal citizens to pay tax on time thus it will not be debt and fined 2 percent," he uttered.
He added, the tax rate adjustment is the initiative of Jakarta Governor in order to limit the increase of personal vehicles in Jakarta. "We hoped the new tax regulation could be effective minimizing the increase of personal vehicles in Jakarta."
