Hamdan Zoelva Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Hamdan Zoelva was Elected as Chief of the Constitutional Court
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Mahkamah Konstitusi Indonesia memilih Hamdan Zoelva sebagai ketua yang baru, menggantikan Akil Mochtar, yang baru-baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Hamdan Zoelva dipilih melalui pemungutan suara dalam sidang terbuka di Jakarta, Jumat (1/11) oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Hamdan Zoelva.
Sidang dipimpin oleh Hamdan Zoelva dan yang hadir adalah Sekjen MK, panitera dan disaksikan oleh karyawan MK serta awak media massa.
Pada putaran pertama pemungutan suara, hakim konstitusi Hamdan Zoelva meraih empat suara sedangkan hakim Arief Hidayat mendapat tiga suara dan Ahmad Fadlil dengan satu suara.
Sesuai ketentuan bahwa untuk dapat terpilih memimpin MK, kandidat harus mendapatkan setidaknya setengah dari total suara, atau lima suara, untuk dipilih sebagai ketua, pemungutan suara putaran kedua yang diikuti dua calon, Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat. Hamdan Zoelvas kemudian menang, dengan lima suara.
Hamdan mengatakan pemungutan suara terbuka dilakukan setelah rapat pleno hakim yang dilakukan tertutup pada Jumat pagi gagal menentukan Ketua MK yang baru.
Delapan hakim kemudian memilih wakil ketua MK melalui voting. Setelah tiga kali voting, Arief Hidayat terpilih menjadi wakil ketua, dengan lima suara.
Jakarta (B2B) - Indonesias Constitutional Court has elected Hamdan Zoelva as new chief judge, replacing Akil Mochtar, who recently was named a suspect in a corruption case.
Hamdan Zoelva was chosen during a vote in open session here on Friday by eight justices of the Constitution Court, including Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar and Hamdan Zoelva.
The session was led by Hamdan Zoelva and in attendance was the secretary general of the court, clerks of the court and was witnessed by court employees and the media.
In the first round of the voting, justice Hamdan Zoelva won four votes while justice Arief Hidayat received three and Ahmad Fadlil had one.
Following the rule that to be elected a justice must receive at least half of all votes, or five votes, to be chosen as chief, a second round of voting was held with the candidates being the two with the most votes, Hamdan Zoelva and Arief Hidayat. Hamdan Zoelvas was then victorious, receiving five votes.
Hamdan said that the election was called for after a closed-door plenary meeting on Friday morning failed to choose a new chief.
The eight justices later chose a deputy chief justice through a vote. After voting three times, Arief Hidayat was chosen, winning five votes.
