ERP atau Jalan Berbayar di Jakarta `Diganjal` Ketentuan Pemerintah Pusat
Electronic Road Pricing in Jakarta Hampared by Indonesian Govt Regulation
Reporter : Roni Said
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) masih terganjal banyak aturan, sehingga penerapan 'jalan berbayar' tersebut belum bisa segera terealisasi. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pun meminta agar aturan-aturan tersebut bisa dipercepat agar kemacetan di Jakarta bisa segera terurai.
Menurut Jokowi, pihaknya tidak mungkin untuk menabrak aturan yang ada. Meski semula akan diterapkan pada 2013 lalu, namun tetap harus menunggu payung hukum rampung.
"Aturannya tidak memungkinkan untuk segera diterapkan. Ini tadi justru ramainya dimasalah aturan," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (20/3).
Jokowi berharap agar aturan-aturan tersebut bisa segera diselesaikan. "Kita ingin cepat tapi kan ada masalah aturan, UU, PP ada Perdanya sekarang kalau targetnya tahun kemarin tapi aturannya tidak memungkinkan bagaimana," kata Jokowi.
Payung hukum yang dimaksud tidak hanya ada di pemerintah pusat, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah (PP). Tetapi juga ada di Pemprov DKI Jakarta berupa peraturan daerah (perda) mengenai retribusinya. Pengelolaan retribusi ERP sendiri akan dikoordinasikan dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dan untuk penegakkan hukum berada di bawah wewenang Polda Metro Jaya. "Aturannya ya pusat dan daerah," katanya.
Pemprov DKI Juga telah juga meminta revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Sehingga nantinya pendapatan ERP dapat dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana lalu lintas maupun membeli bus sedang dan angkutan kota.
Penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, area penerapan ERP akan diberlakukan di kawasan penerapan 3 in 1 dan Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi dasar pemilihan lokasi tersebut dikarenakan kawasan itu telah dikelilingi tiga koridor bus Transjakarta, yaitu Koridor I (Blok M - Kota), Koridor VI (Kuningan - Ragunan), dan Koridor IX (Pinangranti - Pluit).
Tarif yang akan diterapkan berdasarkan kajian sekitar Rp 6.500- Rp 21 ribu. Namun, kajian itu telah dilaksanakan bertahun-tahun yang lalu. Maka, kajian saat ini kemungkinan tarif ERP akan naik menggunakan konsep fine tuning atau penyesuaian kemampuan masyarakat dengan harga yang diyakini dapat meminimalisir kendaraan, seperti dilansir beritajakarta.com.
Jakarta (B2B) - Jakarta Provincial Government`s plan to impose the electronic road pricing (ERP) is still hampered by some rules. It caused the delay of its implementation. Jakarta Governor, Joko `Jokowi` Widodo also requested that the rules can be accelerated, thus traffic congestion in Jakarta may soon be parsed.
According to Jokowi, his party cannot set the system, they have to wait for the legal protection is completed. "The rule cannot be imposed quickly due to some rules," he told, at Jakarta City Hall, Thursday (3/20).
He also hoped the rules can be completed soon. "We want it but there are some rules, law, government regulation, where there is bylaw. Indeed, the system was targeted to be imposed last year, but there are rules. We don`t have a choice," he stated.
Legal protection is not only in the central government, such as law or government regulation, but also in Jakarta Provincial Government in form of bylaw on its retribution. The management of ERP retribution will be coordinated with Jakarta Tax Service Department and for law enforcement is under the authority of the Jakarta City Police. "The rules are in central and regional," he uttered.
Jakarta government has also requested the revision of Law No.28/2009 about Regional Taxes and Levies (PDRB). Thus its ERP revenue can be allocated for improvement of traffic facilities and infrastructures as well as buy medium-sized and city buses.
ERP implementation is conducted gradually. As the initial stage, it would be imposed in 3 in 1 area and Jl. Rasuna Said, South Jakarta. There are also the basis of the site selection, because the areas are surrounded by corridor I (Blok M-Kota), VI (Kuningan-Ragunan), and IX (Pinangranti-Pluit).
The ERP tariff reaches IDR6,500 to IDR21,000. It has been assessed many years ago. Probably, the amount will be increased using the concept of fine-tuning or people ability at a price that is believed able to minimize the vehicle.
