Potensi Kartel, KPPU Desak AAUI Batalkan Premi Asuransi Banjir

Potential Cartel, KPPU Urged AAUI to Cancel Flood Insurance Premiums

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Potensi Kartel, KPPU Desak AAUI Batalkan Premi Asuransi Banjir
Banjir yang melanda kawasan Bundaran HI pada akhir Januari lalu (Foto: kontan.co.id)

Jakarta (B2B) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk membatalkan penentuan premi asuransi risiko banjir yang dirilis pada Februari, yang seharusnya berlaku mulai pertengahan Maret, karena berpotensi kartel.

"Kami menduga potensi kartel dalam menetapkan premi. Selain itu, jumlah premi semakin mahal bukannya semakin murah," kata Komisaris KPPU Syarkawi Rauf melalui pernyataan tertulisnya, Senin (1/4).

Pada tanggal 14 Februari, AAUI merilis patokan baru untuk tingkat asuransi banjir premium meningkat menjadi 0,045% - 0,5% dari nilai pertanggungan yang sebelumnya 0,03% -0.11%.

Pengenaan tarif premi ditentukan pada keberadaan sifat tertanggung, yang dibagi menjadi tiga zona yaitu rendah, sedang, dan zona tinggi. Zona pertama dibebankan sebesar 0,045%, zona kedua atau moderat dengan 0,17%, dan zona ketiga atau zona tinggi dengan 0,52%.

Selain perbedaan suku, jumlah risiko yang harus ditanggung oleh tertanggung (nasabah) dari zona masing-masing juga berbeda.

Jakarta (B2B) - The Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) urged the General Insurance Association of Indonesia (AAUI) to cancel flood insurance premium benchmark rates released in February which supposed to be valid from middle of last month, since it might raise cartel.

"We suspect a cartel potential in setting the premiums. Moreover, the premium amount is getting more expensive instead of getting cheaper, "said KPPU Commissioner Syarkawi Rauf in a release received, Monday (1/4).

On February 14, AAUI released a new benchmark for flood insurance premium rates increased to 0.045% - 0.5% from the insurance coverage from the previous rate of 0.03% -0.11%.

The premium rate imposition was determined on the existence of the insured properties, which are divided into three zones i.e. low, moderate, and high zones. The first zone is charged by 0.045%, the second or moderate zone by 0.17%, and the third zone or high zone by 0.52%.

Besides differences in rates, the amount of risk to be borne by the insured (customer) from each zone is different.