Irjen Polisi Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur
Djoko Susilo Imprisoned in Guntur Penitentiary
Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Ismail Gani
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi kendaraan roda dan empat di Korps Lalu Lintas Polri ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo), mantan Kakorlantas Mabes Polri, yang bersangkutan ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur, kecamatan Manggarai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Djoko menempati sel di rutan Guntur bersama dengan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang telah dipindahkan ke rutan tersebut Kamis (29/11).
Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jakarta (B2B) - Inspector General Djoko Susilo, suspect of corruption case on provision of simulation tools in Police Traffic Corps, is detained at Penitentiary of KPK (Corruption Eradication Commission branch) in Military Police Detachment of Kodam Jaya in Guntur, South Jakarta.
At 6.15 PM, investigators arrested DS, former Head of Coordinator of Traffic Division who is imprisoned in first-class detention cell in East Jakarta in Guntur, Manggarai sub district, to be detained for 20 days, says KPK’s spokesperson.
Djoko occupied Guntur penitentiary along with suspect of gratification in budget administration of Minister of Religious Affairs, Zulkarnaen Djabar, and suspect of bribery of ad-hoc judges in Pontianak anti corruption court who had been transferred to the detention center on Thursday (29/11).
The 2- star general violates Section 2 Chapter 1 or Section 3 of Regulation No 31 of 1999 on eradication of corruption as changed into Regulation No 20 of 2001 on Section 55 Chapter 1 and jo section 65 of Criminal Code on power abuse and self-enrichment behaviors hence it causes the state to suffer from financial loss and the maximum prison sentence is 20 years.
