PBB Jatuh Tempo 31 Agustus, 25 Ribu Wajib Pajak di Jakarta Pusat Masih Menunggak

Tens Thousands of Taxpayers in Indonesia Capital Have Not Paid Urban and Rural Land Tax

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


PBB Jatuh Tempo 31 Agustus, 25 Ribu Wajib Pajak di Jakarta Pusat Masih Menunggak
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Sarasi Tampubolon mengatakan puluhan ribu Wajib Pajak di Jakarta Pusat belum membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Sementara batas pembayaran pajak tersebut sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2015.

"Di Jakarta Pusat sendiri saat ini ada sekitar 500 ribu wajib pajak badan dan perseorangan, jadi masih ada 25 ribuan wajib pajak masih menunggak," kata Sarasi Tampubolon di Jakarta pada Jumat (4/9).

Dia menambahkan, target penerimaan pajak pada 2015 mencapai Rp1,06 triliun, namun penerimaan sampai saat ini dari delapan kecamatan hanya 90%, dan ke depan kami akan melibatkan lurah dan camat untuk penagihan.

Menurut Sarasi, ada beberapa faktor mengapa masyarakat belum membayar pajak antara lain  perlambatan ekonomi, kesulitan keuangan dan daya beli masyarakat yang menurun menjadi salah satu penyebab secara langsung.

"Kita akan berupaya mengingatkan para wajib pajak, karena kalau tidak bayar dikenakan sanksi bunga dua persen," katanya.

Meskipun begitu, lanjut Sarasi, masyarakat tidak perlu merasa cemas karena saat ini ada kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta bagi yang berniat membayar. "Bunga akan dibebaskan asal membayar paling telat 31 Desember 2015."

Jakarta (B2B) - Head of Central Jakarta Tax Service Sub-Department, Sarasi Tampubolon declared around tens thousands of taxpayers have not paid Urban and Rural Land and Building Tax, locally known as the PBB P2 which the due date was on August 31, 2015.

"In Central Jakarta, currently there are 25,000 out of 500,000 taxpayers both agency or individual who have not paid the tax," Mrs Tampubolon said here on Friday (9/4).

She said the target of the tax this year is amounted to Rp 1,06 trillion. "Until this time the revenue of 8 sub-districts is only 90 percent. In future we will involve urban village and sub-districts heads for the billing."

Mrs Tampubolon added economic deceleration, financial difficulty and citizens' purchasing power which is decreased are one of the reason why they have not paid for the tax.

"We will remind them, if they don't pay the tax, will be sanctioned by 2 percent of interest," she said.

However, she continued, for those who intend to pay the tax, now there is a policy from the governor, "The interest will be freed as long as they paid at the latest December 31."