Menteri Nyapres, Jokowi: Tugas Menteri Tetap Utamakan

Minister of Nyapres, Jokowi: Minister´s Tasks Still Prioritize

Editor : Taswin Bahar
Translator : Novita Cahyadi


Menteri Nyapres, Jokowi: Tugas Menteri Tetap Utamakan
MENTERI NYAPRES: Presiden Joko Widodo bersama jajarannya saat menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Presiden RI Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. 

Jokowi menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu [2/11].

Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa [1/11].

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Jakarta [B2B] - The President of the Republic of Indonesia, Joko Widodo, responded to the decision of the Constitutional Court which stated that ministers or ministerial-level officials do not need to resign if they are running for president or vice-presidential candidates in the upcoming 2024 election.

Jokowi emphasized that his staff will continue to prioritize their duties as ministers even though they are contesting in the 2024 General Election.

"The task as a minister must still be prioritized," said Jokowi in his statement to the media after reviewing the Indo Defense 2022 Expo & Forum, at JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Wednesday [2/11].

However, Jokowi said that he would evaluate the performance of his staff if they were unable to perform their duties properly.

"But if we see that it´s disturbing, we will evaluate whether it really takes a long leave or not," he said.