Pajak Online DKI, Mudahkan Warga Jakarta Lunasi Kewajibannya

Jakarta Provincial Govt has Launched Online Tax System Application

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Pajak Online DKI, Mudahkan Warga Jakarta Lunasi Kewajibannya
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Warga Jakarta yang ingin melunasi kewajiban pajaknya, kini tidak perlu lagi mengantri di kantor-kantor pajak, setelah tiga pekan lalu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI telah meluncurkan aplikasi sistem pajak online.

Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan melalui pelayanan tersebut, para wajib pajak cukup mengurus administrasi dengan mengakses ‎situs pajakonline.jakarta.go.id dan dapat memilih pembayaran lewat ATM, e-banking, maupun mobile banking.

‎"Dengan adanya pelayanan online ini, para WP tak perlu lagi mengantri membayar pajak ke kantor DPP DKI atau Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan," katanya di Jakarta, belum lama ini.

‎Dia menambahkan, selain memudahkan pembayaran pajak, aplikasi sistem pajak online ini juga dibuat dengan tujuan meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan WP. Tak hanya itu, sistem pajak berbasis pemanfaatan teknologi informasi ini dapat mengoptimalkan pelayanan pajak dengan SDM yang terbatas.

Menurut Andri, manfaat lain dari penerapan sistem pajak online ini yakni dapat mengurangi persoalan kemacetan di ibu kota. Sebab, jumlah WP yang ke kantor-kantor pelayanan pajak untuk membayar pajaknya dengan membawa kendaraan pribadi semakin sedikit.

"Jadi wajib pajak sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," terangnya.

‎Ia menambahkan, ‎sejak awal sistem pajak online ini dibangun agar para wajib pajak di DKI dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak dengan cara yang aman dan nyaman.

‎"Jadi sekarang masyarakat bisa bayar pajak cukup dengan membuka sistem online kami yang dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id," tandasnya.

Jakarta (B2B) - The Jakarta citizens do not need to queue in tax service office to pay tax as Tax Service Department has launched Online Tax System Application.

The Head of Tax Information Service and Councelling Technical Management Unit of Jakarta Provincial Government, Andri Kunarso stated through the online service, taxpayers just need to process the dministration by accessing pajakonline.jakarta.co.id site and can choose payment via ATM, e-banking, or mobile banking.

"By this online service, taxpayers don't need to queue paying tax in Jakarta Tax Service office or Regional Tax Service Management Unit in sub-district," Andri Kunarso said here recently.

Mr Kunarso added, besides for simplifying tax payment, the application is also created for minimizing interaction between tax officer and taxpayers. Not only that, the IT based tax system could optimize tax service with limited human source.

According to him, the other benefit of the application is could lessen traffic congestion in the city. As, number of taxpayers going to tax service office to pay the tax by using private vehicle decreased.

"So now taxpayers are able to pay tax at home and no need to come to the office. It gives contribution for minimizing traffic congestion," he said.

He added, since beginning the application created, it is purposed to simplify taxpayers paying tax conveniently and safely.

"So now, citizens can pay tax just by accessing our site pajakonline.jakarta.co.id," Mr Kunarso said.