Dunia Soroti Berlakunya UU Tax Amnesty setelah Disahkan DPR
Indonesia`s Parliament Passes New Tax Amnesty Bill
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
DPR RI mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, pada Selasa (28/06) yang bertujuan menarik miliaran dolar uang yang disimpan oleh kalangan berduit yang menyimpan uangnya di luar negeri maupun para pengemplang pajak dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
UU tersebut yang berlaku bulan depan, memberikan tarif pajak khusus dari 2% menjadi 10% untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan pribadi normal 5% sampai 30%.
Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%. Bandingkan dengan tarif pajak normal hingga 25%.
Orang dan perusahaan yang menyatakan pendapatan mereka dan membayar pajak khusus tidak akan dikenakan sanksi.
Mereka dengan kekayaan di luar negeri yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri dari Juli hingga September 2016 hanya dikenai tarif tebusan 2%, mereka yang mengembalikannya hingga batas Desember 2016 akan dikenai 3%, dan mereka yang mengembalikannya hingga 31 Maret 2017 dikenai kewajiban 5%.
Mereka yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenakan tarif 4%, 6% dan 10% untuk periode yang sama.
Indonesia, yang berpenduduk dari 250 juta orang, ternyata hanya memiliki sekitar 30 juta wajib pajak terdaftar.
Bank Indonesia sebagai bank sentral memperkirakan bahwa Indonesia memiliki sekitar US$43 miliar aset yang dideklarasikan di luar negeri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, amnesti pajak diharapkan mampu menarik sekitar Rp165 triliun bagi pemerintah dari dana yang diparkir di luar negeri, seperti dilansir MailOnline.
INDONESIA'S Parliament passed a tax amnesty law on Tuesday aimed at drawing billions of dollars from wealthy Indonesians abroad and from tax evaders at home to help finance infrastructure and boost economic growth.
The law, which takes effect next month, grants special tax rates of 2 percent to 10 percent to tax evaders who declare their past earnings, compared to normal personal income tax rates of 5 to 30 percent.
Enterprises with up to 10 billion rupiah ($757,700) in assets will enjoy a 0.5 percent rate, while those with greater assets will be levied a 2 percent rate. Normal business tax rates are as high as 25 percent.
People and companies that declare their earnings and pay the special taxes will not be penalized for having failed to declare them before.
Those with wealth abroad who repatriate it from July to September will enjoy a 2 percent tax rate, those who return it by December will receive a 3 percent rate, and those who return it by March 31, 2017, a 5 percent rate.
Those declaring assets abroad without repatriating them to Indonesia will be levied 4 percent, 6 percent and 10 percent tax rates for the same periods.
Indonesia, a country of more than 250 million people, has only about 30 million registered taxpayers.
Bank Indonesia, the country's central bank, has estimated that Indonesians have about $43 billion in undeclared assets overseas.
Minister of Finance Bambang Brodjonegoro said the tax amnesty is expected to draw about 165 trillion rupiah ($12.5 billion) for the government.
