Anas dan Andi akan Ditahan KPK Setelah Lebaran
KPK will Detain Anas and Andi after Eid
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan segera menahan dua tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng, setelah Lebaran.
"Insya Allah segera ditahan. Saya perkirakan habis Lebaran," kata Ketua KPK Abraham Samad ketika ditemui media di gedung KPK, Jumat, 19 Juli 2013.
Abraham Samad mengatakan KPK belum menahan ketiga tersangka karena masih ada data terkait penyidikan yang harus dilengkapi. Data itu bukan sekadar angka kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Datanya belum lengkap, ada data yang mau kami cocokkan sehingga belum bisa ditahan. Karena kalau terlalu lama ditahan dan belum lengkap, bisa lepas," ujar Samad.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.
Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta pengguna anggaran proyek Hambalang.
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK lalu menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan sport center hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
Sedangkan mantan Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 nonaktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.
Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Jakarta (B2B) - Chairman of the Eradication Corruption Commission (KPK) Abraham Samad will immediately arrest two suspects in the Hambalang case, Anas Urbaningrum and Andi Alifian Mallarangeng after Eid Day.
"God willing, we´ll arrest them. Maybe after Lebaran (Eid Day)," said Chairman of the KPK, Abraham Samad to the media at KPK Building, yesterday, July 19.
Abaraham Samad said KPK has yet to arrest them since it still needs to complete related data, which does not only concern the amount of financial losses of the state calculated by the BPK.
"The data is not complete yet. We still have some data that we need to match with other data. If detain them for too long and the data is not complete, they can be release," Samad said.
KPK has named four suspects in the Hambalang graft case. They are Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, and Teuku Bagus.
Andi was named as suspect in December last year, when he was a Minister of Youth and Sport and the user of Hambalang project budget.
Head of Home Affairs and Finance Bureau of the Ministry of Youth and Sport, Deddy Kusdinar was also named as suspect, in relation to his position of as the Head of Planning Bureau of the Ministry. Deddy allegedly misused his authority as the commitment maker official (PPK).
Afterwards, KPK named Anas Urbaningrum as suspect of gratuity or pledge case, in relation to the planning of construction of Hambalang sport center and other projects as well.
Anas was named as suspect when he was still a member of the House of Representatives for the period of 2009-2014.
In the meantime, former Operational Director and Head of Construction 1 Division of PT. Adhi Karta, Teuku Bagus Mokhamad Noor was also named as suspect after violating Article 2 Paragraph 1 and or Article 3 of the Law number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Acts in reference to Article 44 Paragraph 1 of the Criminal Code.
KPK had been investigating Hambalang case since August 2011. There were at least two events suspected to involve corruption case in the case, estimated to be worth Rp2.5 trillion.
First, in the process of the issuance of land certificate of Hambalang in West Java. Second, in the provision of Hambalang project, which has been done for years. The provision of Hambalang project was handled by the collaboration between PT. Adhi Karya and PT. Wijaya Karya.
