Udar Pristiono, Mantan Kadishub DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka
Former Jakarta Transportation Department Head Named as Suspect in Budget Mark-Up Case
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Udar Pristiono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Selain Udar, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, sebagai tersangka baru.
“Tim penyidik kembali menambah 2 orang tersangka mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Senin (12/5).
Penetapan tersangka Udar Pristono mengacu pada surat perintah penyidikan No: print – 32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan surat perintah penyidikan No: Print – 33/F.2/Fd.1/05/2015 tertanggal 9 Mei 2014.
Kasus bus Transjakarta yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum regular senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta anggaran 2013.
“Dari nilai itu, ada indikasi mark-up atas dua tersangka lainnya, yaitu Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang sudah ditetapkan duluan," ungkapnya.
Tersangka Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu merupakan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Drajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1.
Jakarta (B2B) - Indonesian Attorney General’s Office finally named Udar Pristiono, former Jakarta Transportation Department Head as a suspect in the case of TransJakarta bus procurement and public transport rejuvenation budget mark-up. Besides Pristono, another person named as suspect is Prawoto, Director of Technology Center and Transportation System in Technology Research and Application Division (BPPT).
"Considering there are enough proofs of corruption act done collectively, the investigator team named two new suspects ,” stated Head of Attorney General’s Office Public Information Center, Setia Untung Arimuladi, Monday (5/12).
Stipulation of Udar Pristono as a suspect refers to the investigation warrant No. Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 dated May 9, 2014, and Prawoto No. Print-33/F.2/Fd.1/05/2015 dated May 9, 2014.
According to Arimuladi, The TransJakarta bus case that becomes the basis of suspect stipulation is the development on the investigation of alleged corruption over TransJakarta bus procurement worth Rp 1 trillion as well as regular public transport rejuvenation worth Rp 500 billion by Jakarta Transportation Department using the 2013 budget.
“From those numbers, there is indication of mark-up over other two suspects, namely Drajat Adhyaksa and Setyo Tuhu who were already named as suspects before,” he told.
For information, both Drajat Adhyaksa and Setyo Tuhu are civil servants in Jakarta Transportation Department. Drajat Adhyaksa is a Commitment-Making Official (PPK) for Regular Public Transport Rejuvenation Bus Procurement and TransJakarta Bus Fleet Procurement Activity, while Setyo Tuhu is the Head of Goods and Services Procurement Committee for Construction Works I Division.
