Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Media Asing
While Bali Nine Await the Execution, Indonesian Police Chief Jailed Stroll Out of Prison
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
KETIKA DALANG penyelundup narkoba Bali Nine dari Australia menantikan eksekusi mereka di Bali, seorang personel polisi Indonesia yang dihukum 15 tahun penjara berhasil kabur dari penjara dan kembali ke rumahnya.
Ketimpangan dalam sistem lembaga pemasyarakatan Indonesia muncul ketika terungkap pada Selasa sore Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus, yang dipenjara tahun lalu terkait kasus penebangan liar dan menimbun bahan bakar minyak (BBM), menolak dipanggil kembali ke penjara.
Fakta tersebut terungkap menyusul keputusan pemerintah Indonesia, Senin, bahwa narapidana asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran harus menjalani hukuman mati yang akan segera dieksekusi.
Pemimpin kelompok Bali Nine, yang saat ini berada di sel hukuman mati di Lapas Kerobokan Bali, tidak memiliki harapan yang sama untuk bisa 'keluar penjara' seperti yang diterima oleh Aiptu Labora Sitorus.
Aiptu Sitorus mengatakan kepada Kapolda Papua Barat di Jayapura bahwa ia secara hukum dibebaskan dari penjara - seraya melambaikan surat pada mereka dengan mengklaim itu adalah dokumen resmi pembebasannya, seperti dilaporkan The Jakarta Globe yang dilansir MailOnline.
Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw, Kepala Kepolisian Papua Barat, mengatakan hari ini bahwa Sitorus telah bertemu dua perwira senior polisi di rumahnya dan dia menolak untuk kembali ke penjara bersama mereka.
"Dia mengaku telah dibebaskan," kata Jenderal Waterpauw.
"Anehnya, Labora sejauh ini tidak dipecat dari kepolisian dan tampaknya diizinkan untuk keluar penjara pada Maret 2014 karena alasan kesehatan," kata Globe.
Sang polisi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena pencucian uang senilai Rp1,5 triliun, yang kemudian direvisi menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung setelah ia keluar dari penjara, seperti dilaporkan The Jakarta Globe yang dilansir MailOnline.
"Dia belum kembali ke penjara sejak itu dan sekarang menggunakan dokumen dari Lapas Sorong sebagai bukti bahwa ia tidak harus kembali ke penjara," kata Brigjen Pol Waterpauw.
Kapolda mengatakan bahwa Aiptu Sitorus dilindungi oleh keluarganya di rumahnya, dan polisi tidak dapat memaksanya untuk kembali ke penjara.
"Ada beberapa kerabatnya yang pasang badan untuk menjaganya," kata Kapolda Papua Barat.
"Tidak banyak, tapi kami tidak ingin hal ini menyebabkan bentrokan. Dan tidak ada yang bisa kita lakukan karena dia memiliki surat pernyataan bebas."
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, yang mengumumkan pada Senin bahwa Chan dan Sukumaran akan berada di babak berikutnya hukuman mati, 'menunjukkan' bahwa penyelidikan akan dilakukan.
Tindakan Aiptu Sitorus 'terang-terangan menentang keputusan Mahkamah Agung, seperti dilaporkan portal berita Detik.com yang dikutip MailOnline.
"Itu yang perlu kita cari tahu - mengapa dia dibebaskan," kata Jaksa Agung Prasetyo. "Lembaga pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk membebaskannya. "
Anomali antara tindakan terhadap Aiptu Labora Sitorus dan penahanan terhadap kelompok Bali Nine menimbulkan pertanyaan mengenai penjagaan keamanan dan kesetaraan dalam hukum pada sistem lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Chan dan Sukumaran diancam hukuman mati sejak 2006. keluarga dan teman-teman mengatakan kedua terpidana mati telah bertobat dan berperilaku baik selama menjalani hukuman penjara.
AS THE BALI NINE masterminds await their executions in Bali, a notorious Indonesian police chief sentenced to 15 years imprisonment has walked out of jail and returned home to his family.
The inequalities in the Indonesian prison system emerged when it was revealed on Tuesday afternoon that First Inspector Labora Sitorus, who was jailed last year for illegal logging and fuel hording, was refusing summons to go back to prison.
The revelation followed Monday's decision by the Indonesian government that Australians Andrew Chan and Myuran Sukumaran will be in the next group of death row prisoners to be executed.
The Bali Nine ringleaders, who are currently in their death row cells in Bali's Kerobokan Prison, have no hope of the same 'walk out' freedom the police inspector has experienced.
Inspector Sitorus told senior police in the region’s capital, Jayapura, that he had been lawfully released by prison officials - and waved a letter at them claiming it was his official release document, reported the Jakarta Globe.
Brigadier General Paulus Waterpauw, chief of West Papua Police, told the Jakarta Globe today that Sitorus had met two senior police officers at his home and he had refused to return to the jail with them.
‘He claims he has been released,’ said General Waterpauw.
‘Strangely, Labora has so far not been dismissed from the police force and apparently was allowed to leave prison in March 2014 for health reasons,’ said the Globe.
The Inspector was sentenced to eight years in prison for laundering $132 million, which was then revised to 15 years by the Supreme Court after he walked out of jail, reported the Jakarta Globe.
‘He has not returned since and is now using a document from Sorong Penetentiary as proof that he doesn’t have to,' said General Waterpauw.
The General said that Inspector Sitorus was being protected by his family at his house, and that police were unable to forcefully take him to prison.
‘There are some of his relatives standing guard for him’ said the Police General.
‘Not many, but we do not want this to lead to a clash. And there’s nothing we can do because he has a release letter.’
Attorney General Muhammad Prasetyo, who announced on Monday that Chan and Sukumaran would be in the next round of executions, 'indicated' that an investigation would be launched.
Inspector Sitorus' actions blatantly defy a Supreme Court ruling, reported news portal Detik.com.
‘That’s what we need to find out - why he was released,’ Attorney General Prasetyo said. "The penetentiary has no authority to release him.’
The anomalies between the actions of the Police Inspector and the permanent incarceration of the Bali nine kingpins raises questions regarding the maintenance of control and equality within the Indonesian prison system.
Chan and Sukumaran have been on death row since 2006 and family and friends say they have totally reformed themselves since being behind bars.
