Karantina Pertanian, Pendekatan Strategis ASEAN Patuhi SPS

ASEAN Strategic Approach to Comply SPS Agreement

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Intan Permata Sari


Karantina Pertanian, Pendekatan Strategis ASEAN Patuhi SPS
Banun Harpini (tengah) didampingi Sekretaris Barantan, Mulyanto (kiri) dan Kepala Pusat Kepatuhan, Arifin Tasnif (Foto: B2B/Atjo)

Bogor (B2B) - Menyikapi ratifikasi Perjanjian Organisasi Perdagangan Internasional (WTO), pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Kementerian Pertanian wajib mengikuti Perjanjian Sanitari dan Fitosanitary (Sanaitary and Phytosanitary Measure/SPS) wajib mengikuti seluruh ketentuan SPS yang berlaku secara internasional.

"Tujuan dari SPS antara lain melindungi manusia, kesehatan manusia, hewan hidup, kesehatan hewan dan tumbuhan di dalam suatu negara serta mencegah atau membatasi kerusakan lain di dalam suatu negara serta mencegah atau membatasi kerusakan lain di dalam suatu negara dari masuk dan berkembang hingga menyebarnya suatu hama dan penyakit," kata Kepala Barantan, Banun Harpini di sela seminar dan implementasi SPS menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN di Bogor, Kamis (20/3).

Banun menambahkan, berdasarkan SK Mentan, Barantan telah ditunjuk sebagai National Focal Point untuk Organisasi Perlindungan Tumbuhan (NPPO). Selain itu, dalam beberapa kerja sama SPS baik secara regional, bilateral, dan multilateral.

Banun Harpini didampingi Sekretaris Barantan, Mulyanto dan Kepala Pusat Kepatuhan, Arifin Tasniff.

Barantan, katanya lagi, selaku enquiry point dan notification body berperan aktif bersama dengan kementerian/lembaga terkait yang melaksanakan SPS di bidangnya lain dalam kerangka akses pasar produk pertanian. Barantan menjadi garda terdepan dalam pemenuhan berbagai persyaratan SPS di negara mitra dagang.

Guna meningkatkan kerja sama SPS menjelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Barantan bersama dengan instansi pelaksana terkait merumuskan kerangka makro kebijakan SPS yang dapat ditindaklanjuti dalam skala nasional, regional, dan forum ASEAN lainnya dalam seminar sehari yang diselenggarakan hari ini di Bogor.

Bogor (B2B) - In response to ratification of the treaty of the World Trade Organization (WTO), the Indonesian government through of Agricultural Quarantine Agency at Agriculture Ministry must follow Sanaitary and Phytosanitary Measure/SPS) all applicable provisions of international.

"Objectives of SPS to protect human, human health, animal life, plant and animal health in the country, and to prevent other damage in the country, as well as preventing damage to the other in a state to prevent the spread of pests and diseases," Head of Agricultural Quarantine Agency, Banun Harpini told reporters at a seminar titled ´SPS Face MEA 2015´ in Bogor, Thursday (3/20).

Harpini added, under the decree of Indonesian agriculture minister, his agency designated as the National Focal Point for Plant Protection Organization (NPPO). In addition, in some SPS cooperation both regionally, bilaterally and multilaterally.

Banun Harpini accompanied by Secretary of Agriculture Quarantine Agency, Mulyanto and Head of Compliance, Arifin Tasniff.

Agricultural Quarantine Agency, she said, as the inquiry point and notification body actively involved with ministries / agencies that implement SPS in the field in terms of market access of agricultural products. Agricultural Quarantine Agency became the frontline in compliance with SPS requirements in trade partner countries.

In order to enhance cooperation towards the implementation of SPS ASEAN Economic Community in 2015, according to Harpini, it was with the relevant agencies to formulate macro policy framework SPS in national forums, regional, and ASEAN forum in a one-day seminar held today in Bogor.