Kerja Keras Karantina Pertanian Buka Peluang Ekspor Limbah Sawit

Indonesian Govt Encourage an Increase Exports of Palm Kernel Expeller

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Kerja Keras Karantina Pertanian Buka Peluang Ekspor Limbah Sawit
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan, Antarjo Dikin (inset) dan diskusi panel Press Tour Barantan di Bandar Lampung (Foto2: Humas Barantan)

Bandar Lampung (B2B) - Limbah biji kelapa sawit yang sudah dikeluarkan minyaknya atau palm kernel expeller (PKE) ternyata diminati internasional khususnya Selandia Baru, yang membutuhkan hingga 800.000 ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan ternak sapi penghasil susu (dairy farm), dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian menerapkan persyaratan ketat seperti ditetapkan oleh negara pengimpor PKE

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Barantan, Antarjo Dikin mengatakan permintaan PKE kepada Indonesia oleh pengusaha peternakan dari Selandia Baru dimulai pada 2009, dan kemudian Barantan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di negara tujuan ekspor terkait persyaratan keamanan pangan dengan Badan Karantina Pertanian di Selandia Baru.

"Kami tidak menyangka bahwa limbah biji sawit ternyata mempunyai nilai ekonomi, Barantan menetapkan persyaratan ekspor PKE sesuai yang disyaratkan oleh Selandia Baru. Memang bukan pekerjaan mudah, tapi kini sudah ada 18 perusahaan penyedia PKE di seluruh Indonesia yang siap mengekspor PKE ke mancanegara," kata Antarjo Dikin kepada pers pada kegiatan Press Tour di Bandar Lampung pada Rabu malam (25/5).

Menurutnya, total ekspor PKE ke Selandia Baru, Vietnam, China, Korea Selatan dan Thailand pada 2015 mencapai 1.304.980 ton, sementara pada 2012-2016 ekspor PKE dari Indonesia ke Selandia Baru rata-rata 800.000 ton.

Tampak hadir Kepala Subbagian Humas Barantan, Mohammad Arief dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Elya Rusmaini dan Anak Agung Oka Mantra mewakili Kepala Balai Karantina Lampung.

Antarjo menambahkan Selandia Baru mengajukan persyaratan ketat dengan menetapkan aplikasi sistem sertifikat phytosanitary di Indonesia harus sejalan dengan mekanisme inspeksi karantina PKE yang ditetapkan oleh Selandia Baru kepada perusahaan eksportir PKE di Indonesia setelah mendapatkan sertifikat dari Barantan.

Persyaratan Umum yang ditetapkan karantina Selandia Baru terhadap PKE dari Indonesia harus dipanaskan hingga temperatur 85 derajat Celcius untuk mematikan virus berbahaya, gudang penyimpanan PKE harus steril, dan higienis, proses pengolahan dan penyimpanan di gudang tidak terkontaminasi kotoran hewan seperti burung dan tikus, dan tidak ada batu.

"Kemudian pihak karantina didampingi perusahaan importir dari Selandia Baru melakukan inspeksi ke Bandar Lampung untuk memastikan prosedur karantina yang mereka tetapkan dipatuhi oleh karantina Indonesia. Mereka juga memeriksa fasilitas fumigasi dan proses fumigasi saat pengapalan oleh perusahaan teregistrasi di bawah tanggung jawab Barantan," kata Antarjo.

Bandar Lampung (B2B) - Palm kernel expeller or PKE turns out to have economic value and in great demand by international markets, especially New Zealand who need up to 800,000 tonnes per year to meet the needs of dairy cattle, and Indonesian Agricultural Quarantine Agency (IAQA) of the Agriculture Ministry implement the rigorous requirements set by the importing country.

The Head of Plant Quarantine and Biosafety of IAQA, Dikin said demand from companies in New Zealand began in 2009, and IAQA coordinating with related parties in export destination countries related to food safety requirements, in particular New Zealand Quarantine Agency.

"We were surprise that the palm kernel expeller or PKE turns out to have economic value, and IAQA establish export requirements in accordance required by New Zealand. It is not an easy job, but now there are 18 companies exporting PKE across Indonesia are ready to export of PKE to foreign countries," Mr Dikin told reporters here on Wednesday night (5/25).

According to him, the total export of PKE to New Zealand, Vietnam, China, South Korea and Thailand in 2015 reached 1.30498 million tons, while in 2012-2016 PKE export from Indonesia to New Zealand average 800,000 tons per year.

He added that exporting of PKE must fulfill of Phytosanitary requirements of New Zealand it means application of Phytosanitary Certification System or PCS in Indonesia may use in-line inspection mechanism to guarantee the phytosanitary certificate.

New Zealand set the General Requirements of PKE among others heat treatment for PKE at least 85 Celcius for 5 minutes in the facilities, stored in factories dedicated to the processing of the palm fruits and kernels, and kept clean/hygiene and free of pests contamination, handled and store without any pest contamination including any unprocessed plant material, vermin, birds, ruminant animals, faecal materials and other animal products, and inspected for phytosanitary purposes according to official procedures prior to export.

"Fumigated with the right dose or during shipment by registered company under responsibility of IAQA, and issuance of Phytosanitary Certificate prior to export," Mr Dikin said.