Pulau Karantina Hewan, Naduk di Belitung Dinilai Paling Layak

Indonesia Soon Established the Quarantine Island

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Pulau Karantina Hewan, Naduk di Belitung Dinilai Paling Layak
Pulau Naduk di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, dan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian RI, Sujarwanto (insert) Foto2: B2B/Mac

Tanjung Pandan, Belitung (B2B) - Kementerian Pertanian RI menyatakan Pulau Naduk di provinsi Bangka Belitung dianggap paling layak dikembangkan menjadi Pulau Karantina, setelah memilih 17 pulau di tujuh provinsi dan akhirnya dinominasikan tiga pulau, selain Pulau Naduk, dua lainnya adalah Pulau Simuang di Sulawesi Tengah, dan Pulau Durian Besar di Riau Kepulauan.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian RI, Sujarwanto mengatakan hanya satu pulau yang prospektif menjadi Pulau Karantina yakni Pulau Naduk dari tiga pulau yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

"Dari tiga pulau yang dikaji pemerintah, hanya satu pulau yang dinyatakan laik teknis dan ekonomi, dan saat ini masih dikaji oleh tim dari kementerian," kata Sujarwanto di Tanjung Pandan, Belitung pada Rabu (5/8).

Menurutnya, secara teknis pulau karantina harus steril secara historis  dari berbagai penyakit hewan meliputi udara, air dan tanah. Syarat utama lainnya, harus memiliki potensi air bersih dan ekosistem yang bisa menunjang untuk memproduksi pakan sapi.

Sujarwanto menambahkan, pengadaan pulau karantina sangat mendesak sebagai implementasi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41/2014 yang disahkan September 2014, untuk menjamin sapi impor bebas penyakit.

Aturan sebelumnya mengenai impor sapi indukan berbasis negara yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku diubah menjadi berbasis zona namun harus melalui mekanisme pulau karantina yang akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Tanjung Pandan, Indonesia (B2B) - Indonesian Agriculture Ministry declared Naduk Island in Bangka Belitung province is considered the most feasible to be developed into a Quarantine Island, after selecting the 17 islands of seven provinces, and finally nominated three islands, besides Naduk Island, the other two are Simuang Island in Central Sulawesi province, and the Durian Besar Island in Riau Islands province.

Head of Animal Quarantine and Animal Biosafety, Agriculture Quarantine Agency in the ministry, Sujarwanto said only one island is prospective, Naduk Island in Bangka Belitung province of the three islands that were previously set by the Indonesia government.

"Of the three islands studied by the government, only one island declared a technical and economic feasibility, and currently still being studied by a team of the ministry," Sujarwanto said here on Wednesday (8/5).

According to him, are technically quarantine island must be sterile historically of various animal diseases which include air, water and soil. The other main requirement, must have a source of clean water, and ecosystem support to produce cattle feed.

Sujarwanto added, the quarantine island is urgent as the implementation of Livestock and Animal Health Act No. 41/2014 which was enacted in September 2014, to ensure that imported cattle are free of animal diseases.

The previous rules, imports of cattle breeders by country declared free of foot and mouth disease, then converted into zone-based, but must go through quarantine island mechanism that is set by government regulation.