Perkuat Ekspor, Kementan Sosialisasi RUU untuk Lindungi Petani Gurem

Indonesian Govt Socialization of Draft Legislation to Protect Small Farmers

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Perkuat Ekspor, Kementan Sosialisasi RUU untuk Lindungi Petani Gurem
PERKUAT EKSPOR: Mentan Amran Sulaiman [berdiri] memberi arahan didampingi Kepala BKP Agung Hendriadi [duduk kiri] dan Kepala Barantan, Ali Jamil [duduk, ke-2 kanan] Foto2: B2B/Mya

Jakarta [B2B] - Pemerintah RI berupaya memperkuat perlindungan pada petani gurem dengan memberikan pengecualian dalam hal perizinan dan perlindungan asuransi petani, yang didukung kekuatan 132 pasal dari RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan [SBPB]. Indonesia juga berupaya menangkal barang impor mengandung bakteri hama penyakit, memperkuat peluang ekspor komoditas pertanian, sekaligus mengatur keamanan mutu pangan dan mutu pakan, perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina yang diatur pada RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan [KHIT].

"Secara khusus, RUU SBPB dan RUU KHIT ini memperkuat ekspor. Pemerintah juga mengubah Permentan yang berpeluang menghalangi produksi dan ekspor. Kedua RUU akan akan menggantikan UU No 12 tahun 1992, dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil serta mengembangkan sektor pertanian Indonesia," kata Mentan Amran Sulaiman kepada pers di Jakarta, Rabu [24/9] pada sosialisasi RUU SBPB dan RUU KHIT.

Menurut Mentan, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan serta menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.

"Kita juga memitigasi adanya risiko jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.

Sementara Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian [Barantan] Ali Jamil mengatakan bahwa RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.

"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Sebab dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan serta organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.

Kepala Badan Ketahanan Pangan [BKP] Agung Hendriadi menegaskan bahwa peraturan yang ada pada perundangan ini memiliki perubahan makna pada tema besar berkelanjutan. Kata dia, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.

"Artinya RUU ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.

Tak hanya itu, Agung mengatakan bahwa RUU ini juga mengatur adanya bantuan benih, bibit dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan.

"Di RUU ini pemerintah pusat dan daerah bisa mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani. Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," kata Agung Hendriadi.

Jakarta [B2B] - Indonesian seeks to strengthen the protection of small farmers with the exception of licensing, and farmer insurance which is supported by 132 articles through the Sustainable Agricultural Farming Systems Bill. Indonesia also seeks to ward off imported goods containing pest and disease bacteria, strengthen export opportunities for agricultural commodities, while regulating food quality and feed quality, wildlife plant protection integrated with quarantine regulated in the Animal, Fish and Plant Quarantine Bill, according to the senior official of the agriculture ministry.