Century, Jusuf Kalla Diperika KPK Hari Ini sebagai Saksi Ahli
KPK to Examine Former Vice President as Exper Witness in Bank Century Case
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Wakil Presiden Indonesia periode 2004--2009 Jusuf Kalla untuk menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Kamis 21 November 2013.
"Memang benar Pak JK (Jusuf Kalla) dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus Century besok Kamis," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Terkait pemanggilan Jusuf Kalla sebagai saksi ahli, Johan mengatakan Jusuf Kalla mungkin dianggap mengetahui, pernah mendengar, pernah melihat atau karena keahliannya.
"Mungkin ada keterangan dari pak JK yg diperlukan penyidik. Kalau dipanggil kan untuk membuat lebih terang kasus tersebut," jelas Johan.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02%.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) will question former Indonesia Vice President of Indonesia, Jusuf Kalla as an expert witness in the case of the controversial bailout of Bank Century (now Bank Mutiara) on Thursday (21/11).
"It is true that Pak Jk (Jusuf Kalla) will be summoned as an expert witness in the Century case on Thursday," KPK spokesman Johan Budi said here on Wednesday.
Johan added that the KPK believed Jusuf Kalla might be able to offer information about the Century case.
"He will be summoned to make the case clearer," Johan noted.
Bank Century received a bailout of Rp6.7 trillion during the financial crisis of 2008, despite failing to fulfil the requirements for the bailout.
According to the State Audit Board (BPK), Bank Indonesia did not take a strict decision against the bank. Instead, it modified its own regulations to allow the bank to receive the loan.
The anti-graft body has detained former Bank Indonesia deputy governor Budi Mulya for his alleged role in handling the Bank Century case.
Mulya was detained for 20 days last Friday as a suspect in connection with extending a short-term funding facility to Bank Century and declaring it as a failed bank.
Besides Budi Mulya, another BI executive considered accountable for extending the loan is Siti Fajriah, but investigation has been hampered by the fact that she is too ill to undergo a legal trial.
