Neil Bantleman, Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara
Canadian Teacher is Jailed for 10 years for Sexually Abusing Children at International School in Jakarta
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
GURU ASAL Kanada divonis hukuman penjara selama 10 tahun, Kamis, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah sekolah internasional elit di Indonesia.
Neil Bantleman, yang juga warga negara Inggris, mendapat ciuman terakhir dari istrinya sebelum dibawa pergi oleh polisi setelah vonis hukuman dijatuhkan.
Vonis hukuman itu memicu kemarahan dari para pendukungnya, termasuk sekolah itu sendiri dan masyarakat internasional, yang bersikeras dia tidak bersalah dan menyatakan keprihatinan atas penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sidang yang penuh sesak, administrator dihukum karena melecehkan tiga murid laki-laki di Jakarta Intercultural School (sebelumnya bernama Jakarta International School), yang selama beberapa dekade menjadi sekolah favorit bagi ekspatriat dan kalangan elit.
Ikut diadili karena tuduhan serupa adalah Ferdinand Tjiong, seorang asisten guru di sekolah yang sama. Vonisnya pun dibacakan oleh hakim hari ini, seperti dilansir MailOnline.
Kedua terdakwa, telah membantah keras melakukan pelecehan, dan mendapat dukungan dari pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat internasional.
Pendukung mereka mengatakan kasus ini cacat hukum dan dimotivasi oleh upaya dari keluarga yang diduga sebagai korban untuk mendapatkan kompensasi dari sekolah.
Setelah vonis, Kanada dan Inggris menyerukan pihak berwenang untuk mengikuti proses hukum karena, sementara Amerika mengatakan ´sangat kecewa´ dan memperingatkan hal itu bisa merusak reputasi Indonesia.
Setelah sembilan jam membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim ketua Nur Aslam mengatakan bahwa Bantleman bersalah melakukan pelecehan seksual pada anak-anak.
"Terdakwa tidak mengakui kejahatannya atau mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya, ia juga tidak meminta maaf atas apa yang dia lakukan, yang merusak psikologis anak di bawah umur," katanya.
Dia dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara 12 tahun.
Bantleman mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas vonis tersebut: ´Kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran.´
Suaranya terdengar terbata-bata karena emosi, istrinya Tracy Bantleman mengatakan bahwa ia ´sangat terganggu dan terkejut dengan keputusan majelis hakim.
"Mereka benar-benar, benar-benar mengabaikan bukti yang mendukung suami saya.´
Skandal, yang meletus pada April tahun lalu dengan tuduhan pelecehan seksual kepada petugas kebersihan, telah memicu kegelisahan mendalam di antara komunitas ekspatriat Jakarta dan pemerintah asing.
Duta Besar AS untuk Indonesia, Robert Blake, mengatakan, ada pertanyaan serius tentang ´proses investigasi dan kurangnya bukti yang kredibel terhadap guru.´
"Kami sangat kecewa dengan hasil ini ... masyarakat internasional mengikuti secara cermat kasus ini."
"Hasil dari proses hukum dan apa yang terungkap tentang aturan hukum di Indonesia akan memiliki dampak yang signifikan terhadap reputasi Indonesia di luar negeri."
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengatakan dalam sebuah pernyataan ada ´kekhawatiran tentang penyimpangan dalam hal ini´.
Menteri Luar Negeri Kanada Rob Nicholson mengatakan bahwa Kanada telah ´meminta pengadilan yang adil dan transparan selama proses peradilan´.
Tuduhan pelecehan seksual di sekolah - sebelumnya dikenal sebagai Jakarta International School - awalnya memicu kekhawatiran di kalangan ekspatriat.
Namun fokusnya bergeser pada para pendukung yang mengatakan merupakan upaya yang tidak adil untuk menargetkan Bantleman dan Tjiong oleh polisi korup dan sistem peradilan korup.
A CANADIAN teacher was jailed for ten years today after being found guilty of sexually abusing children at an elite international school in Indonesia.
Neil Bantleman, who also holds British nationality, was afforded one final kiss from his wife before being led away by police after the verdict was handed down.
The sentence sparked outrage from his supporters, including the school itself and the international community, who insist he is innocent and expressed concern over the rule of law in Indonesia.
In a packed courtroom, the administrator was convicted of abusing three young boys at the Jakarta Intercultural School, which has for decades been favoured by expatriates and wealthy Indonesians.
Also standing trial for abusing the children is Ferdinand Tjiong, an Indonesian teaching assistant at the school. A verdict on his case was to be handed down later today.
Both men, who have strongly denied committing abuse, received backing from the school, parents, and the international community.
Their supporters have said the case is deeply flawed and motivated by a bid by one alleged victim´s family to get compensation from the school.
Following the verdict, Canada and Britain called for the authorities to follow due legal process, while America said it was ´deeply disappointed´ and warned it could damage Indonesia´s reputation.
After nine hours reading the verdict at South Jakarta District Court, presiding judge Nur Aslam said that Bantleman was guilty of abusing the children.
´The defendant did not admit his crime or express regret for his deeds, nor did he apologise for what he did, which psychologically damaged underage children,´ she said.
He was sentenced to ten years in jail and ordered to pay a fine of 100 million rupiah (£5,200).
Prosecutors had sought a 12-year term.
To applause and cheers from his supporters, who included many parents at the school, Bantleman said that he would appeal the verdict: ´We will continue to fight until the truth comes out.´
Her voice breaking with emotion, his wife Tracy Bantleman said that she was ´deeply disturbed and appalled by the decision of the panel of judges.
´They have absolutely, utterly ignored evidence in support of my husband´.
The scandal, which erupted in April last year with accusations of abuse levelled at cleaning staff, has sparked deep unease among Jakarta´s expatriate community and foreign governments alike.
U.S. ambassador to Indonesia, Robert Blake, said there were serious questions about ´the investigative process and lack of credible evidence against the teachers´.
´We are deeply disappointed with this outcome... the broad international community is following this case closely.
´The outcome of the legal process and what it reveals about the rule of law in Indonesia will have a significant impact on Indonesia´s reputation abroad.´
The British Embassy in Jakarta said in a statement there were ´concerns about irregularities in this case´.
Canadian Foreign Affairs Minister Rob Nicholson said that Canada had ´called for a fair and transparent trial throughout the judicial process´.
Accusations of assault at the school - formerly known as the Jakarta International School - initially sparked horror among the expatriate community.
But the focus soon shifted to what supporters say was an unfair attempt to target Bantleman and Tjiong by Indonesia´s notoriously corrupt police and judicial system.
