Sutan Bhatoegana Tersangka, KPK Jadwalkan Periksa 12 Saksi

12 Witnesses will be Question in the Corruption Case Involving Indonesian MP

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Sutan Bhatoegana Tersangka, KPK Jadwalkan Periksa 12 Saksi
Sutan Bhatoegana (Foto: metrotvnews.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dengan tersangka Ketua Komisi VII bidang Energi DPR Sutan Bhatoegana.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Salah satu saksi untuk Sutan adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno yang juga menjadi tersangka dalam dua kasus lain yaitu kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam beberapa proyek anggaran 2012 dan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Namun Waryono belum tiba di KPK.

Sebelas saksi lain adalah Kepala Bagian Kerja Sama Biro Perencanaan Sekjen Kementerian ESDM Atena, pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elisabet Rika, tenaga ahli bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, staf arsiparis SKK Migas, tenaga keamanan SKK Migas Said Abu Bakar Ali, tenaga ahli SKK Migas Hardiono, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Setjen ESDM Asep Permana, mantan Kepala Biro Keuangan Setjen Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan bagian sekretaris Kepala SKK Migas Hermawan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Sekretaris Divisi SDM SKK Migas Tri Kusuma Lydia.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang agar diberikan ke Sutan sebagai uang Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. Namun politisi Partai Demokrat tersebut membantah hal itu.

Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graf Commission (KPK) will interrogate 12 witnesses in an alleged corruption case involving Sutan Bhatoegana (SB), the chairman of the House of Representatives (DPR) Commission VII in charge of energy and mineral resources.

"The 12 witnesses will be questioned in the corruption case involving SB," Chairman of the KPKs news and information department Priharsa Nugraha stated here on Thursday.

The witnesses include Waryono Karno, the former secretary general of the energy and mineral resources ministry (ESDM), Atena of ESDM, Elisabet Rika of ESDM, Gerhard Marten Rumeser of the Upstream Oil and Gas Regulatory Special Task Force (SKK Migas), Said Abu Bakar Ali of SKK Migas, Hardiono of SKK Migas, Asep Permana of ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi of ESDM, Hermawan of SKK Migas, Ego Syahrial of ESDM, and Tri Kusuma Lydia of SKK Migas. 

The KPK has named SB, a politician from the Democratic Party, a suspect in a corruption case at the energy and mineral resources ministry on May 14, 2014. 

"Based on the developments of the case, it is believed that corruption has allegedly been committed in connection with the discussion of the revised 2013 budget with SB as the chairman of the DPR Commission VII during 2009-2012 period and is being named as the suspect," KPK spokesman Johan Budi recently remarked.

SB, a well-known parliamentarian, is suspected to have violated articles in the law on corruption.

Johan claimed that the suspect had allegedly received a gift or a pledge, which is believed to be given in order to make him do or not do something within his capacity to violate several articles in the anti-corruption law, which carries a maximum sentence of 20 years imprisonment and a fine of Rp1 billion.

He noted that the corruption case was the result of the development of the case of Rudi Rubiandini, the former chief of the oil and gas regulator SKK Migas, who has already been convicted.

During court sessions, Rudi confessed to have given US$200 thousand to Sutan through Commission VII member Tri Julianto at a fruit shop on Jalan MT Haryono, but both Sutan and Tri have denied the allegations.

He stated that the money was given as "a post-fasting holiday allowance" to the House Commission VII members.

Sutans name has also been mentioned for having sought a reward from PT Timas Suplindo in exchange for helping the company win a tender at SKK Migas for an offshore construction project of Chevron.

He earlier worked as the deputy director in the company during the period between 2003 and 2004. Rudi was awarded seven years imprisonment and a fine of Rp200 million.