Jokowi Diminta Lapor ke KPK terkait Gitar Bas dari Metallica
Jokowi Asked to Report to KPK about Bass Guitar Gift from Metallica
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemain bas grup heavy metal Metallica, Robert Trujillo memberikan gitar bass Ibanez untuk Gubernur DKI Joko Widodo, yang diterimanya melalui seorang promotor bernama John Liu. Gitar bass Metallica diberikan oleh Liu ketika menemui Joko Widodo, untuk menyampaikan rencananya menggelar konser Metallica di Jakarta.
Gitar bass Metallica itu kemudian menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai gitar bass tersebut dapat digolongkan gratifikasi. KPK memiliki kewajiban melakukan verifikasi apakah ada konflik kepentingan dari pemberian gitar bass tersebut.
"Boleh menerimanya, tetapi laporkan ke KPK karena pemberian tersebut diduga terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI. Kami butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak terkait apakah ada konflik kepentingan atau tidak," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (4/5/2013).
Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lanjut Giri, setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut, harus melaporkannya kepada KPK.
"Gitar yang diberikan band sekelas Metallica, kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tambah Giri.
Jakarta (B2B) - The bassist of heavy metal group Metallica, Robert Trujillo gives Ibanez bass guitar for governor Joko Widodo, who received via a promoter named John Liu. Metallica bass guitar given by Liu when met Joko Widodo, to convey his plan Metallica concert in Jakarta.
Metallica's bass guitar then concern the Corruption Eradication Commission (KPK), which assess the bass guitar can be classified gratification. KPK has a duty to verify whether there is a conflict of interest provision of the bass guitar.
"Boleh menerimanya, tetapi laporkan ke KPK karena pemberian tersebut diduga terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI. Kami butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak terkait apakah ada konflik kepentingan atau tidak," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (4/5/2013).
In accordance with Article 16 of Law and Anti-Corruption Commission Act Section 12B of Corruption, further Giri, any official or state officials may not accept any gift related to his position. Officials or state officials who received the gift, must report to KPK.
"Guitar given class band Metallica, most likely has a special value," added Giri.
