Dituding tidak Profesional, Kejagung `Keukeuh` Proyek Bioremediasi Chevron Fiktif
Deemed Unprofessional, Attorney General Insists on Fictional Chevron Project
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Taswin Bahar
Translator : Intan Permata Sari
Jakarta (B2B) - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek "bioremediasi" di PT Chevron Pacific Indonesia sudah berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu, mengemukakan hal itu terkait pengaduan Tim Pengacara Chevron kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka terhadap karyawan Chevron dan pemeriksaan saksi ahli.
Jampidsus Andhi mengatakan penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akurat serta melengkapi bukti permulaan termasuk hasil audit kerugian negara dari proyek "bioremediasi" ini.
Berdasarkan Pasal 183 dan 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana penetapan tersangka harus melalui dua alat bukti yang sah termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan lainnya.
Maka dari itu, Andhi mengklaim proses penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Apabila ada keraguan dari pihak Chevron, tim penyidik Kejaksaan mempersilakan tim pengacara untuk membuktikan di persidangan nanti.
Pengacara Chevron
Pengacara karyawan Chevron, Maqdir Ismail, juga mengadukan mengenai keterangan dari saksi ahli Edison Effendi yang diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Maqdir, Edison Effendi merupakan ahli "bioremediasi" yang pernah mewakili sebuah perusahaan yang tidak memenangi tender bioremediasi oleh Chevron sehingga kesaksian Edison dikhawatirkan tidak netral dan sarat kepentingan.
Menanggapi hal itu, Andhi berpendapat keterangan saksi ahli dapat dibuktikan sah atau tidaknya pada persidangan nanti. "Kami akan hadapi laporan itu, buktikan saja di persidangan nanti," kata Andhi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mempersilahkan Chevron dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa proses penyidikan kasus "bioremediasi" jika memang dinilai tidak profesional.
Proyek "bioremediasi" merupakan kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari penambangan minyak yang dijalankan oleh Chevron dan BP Migas. Namun, Kejagung menyatakan proyek penormalan itu fiktif.
Penyidik pada Pidsus Kejagung mengklaim telah mengantongi sejumlah cukup bukti termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi positif tercemar limbah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp100 miliar akibat proyek yang dinilai fiktif ini.
Proyek bioremediasi yang berlangsung mulai 2003 sampai 2011 itu memakai anggaran sekitar Rp2,43 triliun.
Jakarta (B2B) - Attorney General states that the investigation of corruption allegation of bio-remediation project in PT Chevron Pacific Indonesia has run professionally and legally.
Junior Attorney of Special Crime, Andhi Nirwanto, in Jakarta on Wednesday revealed the matter regarding complaint from Chevron’s legal team to Attorney Commission on the unprofessional work of investigators from Attorney General in confirming legal status of Chevron’s employees and examination of expert witness.
Andhi said that the investigators have investigated and examined accurately and also completed initial evidence, including the audit result of state financial loss caused by the bio-remediation project.
Based on Section 183 and 184 of Criminal Procedure Code, confirmation of suspect must be supported by two legal evidence, including testimony from witness, expert, documents, clues, etc.
Hence, Andhi claimed that the investigation process has run according to legal procedure. If Chevron team is doubtful about it, the investigators will give chance to lawyer team to prove it in the upcoming trial.
Chevron’s Legal Team
Lawyer of Chevron’s employees, Maqdir Ismail, also reported about testimony from expert witness, Edison Effendi, examined by Special Crime investigator. Maqdir argued that Edison is an expert pf bio-remediation once represented a company losing bio-remediation
tender from Chevron, hence his testimony is considered as unbalanced and full of interest.
On that matter, Andhi argued that expert witness can be proven whether it is legal or not in the trial. “We will deal with the report, please prove it in the trial,” said Andhi.
Head of Legal Information Center, Setia Untung Arimuladi, opens the door for Chevron and Attorney Commission to examine bio-remediation investigation process if it is deemed unprofessional.
The project is an activity to re-normalize soil polluted by oil mining activity carried out by Chevron and BP Migas. Yet, Attorney General states that the project never exists.
Investigators of Special Crime claim that they have obtained sufficient number of evidence including laboratory test stating that bio-remediation soil is positively polluted.
Based on the audit result by Financial and Development Supervision Agency, the state suffers from loss worth Rp 100 billion caused by the fictional project.
The project, starting from 2003-2011, spends Rp 2.43 trillion taken from the budget.
