KPID Jakarta Akan Panggil TV & Radio Pelanggar Etika Penyiaran

Indonesia`s Jakarta KPID Will Firmly Sanction Violators the Broadcasting Ethics

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPID Jakarta Akan Panggil TV & Radio Pelanggar Etika Penyiaran
Foto: MailOnline

Jakarta (B2B) - Menyikapi laporan masyarakat, satu stasiun radio dan satu stasiun televisi akan dipanggil oleh 

Komisi Penyiar‎an Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, dan nanajemen dari kedua  media elektronik tersebut akan dimintai konfirmasi terkait pemberitaan yang dinilai melanggar sejumlah aturan.

Ketua KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan untuk stasiun radio  dilaporkan warga telah melanggar etika iklan pariwara.

"Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan. Televisi itu menayangkan orang yang sedang merokok pada acara sore hari yang banyak ditonton anak sekolah," kata Adil di Jakarta pada Senin (30/11).

Dia menambahkan, kedua media elektronik tersebut untuk sementara diberikan sanksi teguran, klarifikasi, evaluasi hingga masukan. Ke depan, apabila masih mengulangi kesalahan serupa, KPID akan memberikan sanksi berupa pemotongan durasi hingga penghentian tayangan.

"Imbauan kita agar pemilik media tetap mematuhi etika dan aturan saat siaran. Termasuk sering melakukan pembimbingan pada kru di lapangan," ujar Adil.

Jakarta (B2B) - Indonesia's Jakarta Broadcasting Commission or KPID intends to summon a radio and a television station related to the violation of broadcasting ethics. Eventually the management of the two medias will be asked for confirmation related to reporting considered violating some rules. 

Chairman of Jakarta's KPID, Adil Quarta Anggoro stated that the radio station was reported by citizens has violated advertising ethics.

"While the television station was known has been given warning twice. The television station broadcasted people smoking on evening show which was watched by many students," he said here on Monday (11/30). 

According to him, the two electronic medias were given warning, clarification, evaluation until suggestion. In future if they still do such mistake, KPID will give sanction in form of duration cut until broadcasting dismissal. 

"We appeal the media owners to keep obeying ethics and rules of broadcasting. Including often doing guidance to the crew on field," he added.