Kasus Century, Abraham Baru Sebut Eks Deputi Bank Indonesia

On Century Case, Abraham Names 2 Former Deputies of Bank Indonesia

Reporter : Reza Syariati
Editor : Mohamad Aslan
Translator : Intan Permata Sari


Kasus Century, Abraham Baru Sebut Eks Deputi Bank Indonesia
Ketua KPK Abraham Samad (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua inisial BM dan SCF sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus bailout Rp6,7 triliun ke Bank Century.

"Dari kegiatan tersebut (gelar perkara) kesimpulan sebagai berikut. Bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century di Jakarta, Selasa (20/11).

Abraham menyebut dua inisial yakni BM selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF selaku Deputi Bidang V Pengawasan sebagai pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Abraham, telah ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh BM dan SCF dan juga dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sebelumnya, ia mengatakan KPK telah memeriksa dan meminta second opinion dari tim medis lain terkait kondisi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia SCF yang hingga kini masih tunggu hasil pemeriksaan lengkapnya.

"Kegiatan penyelidikan terus dilakukan (terkait kasus Bank Century). Termasuk rutin melakukan ekspose atau gelar perkara," ujar dia.

Hal yang akan dilakukan KPK, lanjutnya, tentu akan menindaklanjuti peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus Bank Century ini secara hukum. Dana talangan Bank Century awalnya diperkirakan tidak sampai Rp600 miliar namun meningkat hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Jakarta (B2B) - Corruption Eradication Commission (KPK) names 2 initials, BM and SCF, as those allegedly commit corruption related to the bailout case of Century Bank amounted to Rp6,7 trillion.

“Based on the trial, here is the conclusion: a corruption case has been committed that causes the state to suffer some loss,” says Chair of KPK, Abraham Samad, in a joint meeting with Century Bank Supervising Team in Jakarta on Tuesday (20/11).

Abraham names 2 initials, BM, Deputy IV of foreign exchange management of Bank Indonesia, and SCF, Deputy V of Supervision, as the ones committing corruption. Abraham argues that BM and SCF have abused the power and decided Century bank as a failed bank that has systemic impact.

Previously, he said that KPK had examined and asked for second opinion from other medical teams related to the health condition of former deputy of Bank Indonesia, SCF, which until now is still waiting for
the result of thorough checkup.

“The investigation is continued (on Century case), including routine trial,” he says.

KPK, he continues, certainly will follow up status escalation from examination into investigation legally. Century bank bailout fund was predicted to be less than Rp600 billion, but it increased into Rp6,7 trillion.