Parkir Liar di Depan Kalibata City, Taksi Diderek Petugas Dishub

Jakarta City Govt Applied Fine for Illegal Parking

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Parkir Liar di Depan Kalibata City, Taksi Diderek Petugas Dishub
Foto: depoknews.com

Jakarta (B2B) - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan terpaksa menderek sebuah taksi Pusaka Blue Bird Group bernopol B 1345 BTD yang kedapatan tengah parkir di depan Apartemen Kalibata City di Jl Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan.

Saat iring-iringan petugas penertiban parkir liar mendekat, sopir taksi bernama Wahlan sedang asyik tertidur. Ia sangat kaget ketika kaca taksinya diketok petugas. "Cepat keluar dan tunjukkan surat-surat," ucap salah satu petugas, Senin (8/9).

Wahlan langsung bergegas memberikan surat-surat. Tanpa panjang lebar, taksi tersebut langsung diderek dan ia dikenakan sanksi tilang. "Saya menunggu order di apartemen, daripada masuk bayar, lebih baik menunggu di sini, eh ternyata langsung ditilang dan diderek," kilah Wahlan.

Dia mengaku tidak mengetahui tentang adanya larangan parkir di depan Apartemen Kalibata City, termasuk diberlakukan denda Rp 500 ribu untuk kendaraan yang parkir sembarangan mulai hari ini. "Saya tidak tahu, karena baru di sini," ungkapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor, membantah kurangnya sosialisasi terkait aturan ini. Selain sudah memasang spanduk-spanduk imbauan dan aturan, pihaknya juga telah menyosialisasikan ke pool-pool angkutan umum. "Kita sudah sosialisasikan ke pool. Selain itu, juga sudah ada spanduk peraturan larangan parkir liar serta dendanya," ucap Nahor.

Nahor mengatakan, mulai hari ini diberlakukan denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar. Jika tidak langsung dibayarkan, denda ini bisa menjadi berlipat ganda. "Denda bisa dibayar melalui bank. Kalau tidak dibayar, denda akan bertambah sebesar Rp 500 ribu per hari," tegas Nahor.

Hingga pukul 10.00 tadi, petugas berhasil menderek sebuah Taksi Pusaka B 1345 BTD dan Toyota Avanza B 884 MW ke lokasi penyimpanan mobil milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, petugas juga menilang sebuah Taksi Eksekutif bernopol B 1001 CTB.

"Kalau butuh informasi mengenai denda dan cara mengambil kendaraan bisa SMS ke 085799200900 atau telpon ke 0213457471," jelasnya.

Razia parkir liar kali ini sempat memacetkan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata serta Jalan Duren Tiga Raya. Sebanyak 50 personel Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan 10 anggota Polantas diturunkan dalam razia tersebut, seperti dilansir beritajakarta.com.

Jakarta (B2B) - A taxi of Pusaka Blue Bird B 1345 BTD at Jalan Kalibata, precisely in front of the Kalibata City Apartment, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, was ticketed by 60 joint personnel of Ă¢€‹Ă¢€‹South Jakarta Transportation Sub-Department and Traffic Unit Police here on Monday (9/8). The ticketing is conducted due to the taxi has been parked haphazardly in front of the apartment.

Such raid had caused traffic congestion along  Taman Makam Pahlawan Kalibata Road and Duren Tiga Raya Road.

Head of Supervision and Control Section for South Jakarta Transportation Sub-Department, AB Nahor revealed previously, his sub-department had done socialization in each public transport pool and installed banners regarding illegal parking ban and its fine. "Certainly, we have done socialization and banners related to illegal parking," he expressed.

Starting today, he continued, offenders have to pay fine for illegal parking as much as Rp 500,000. If the fine is not paid, it will be doubled. "The fine can be paid via bank. If it is not paid, its amount will increase Rp 500,000 per day," he stressed.

"If you need information about a fine and how to redeem the vehicle, can send a message at 085799200900 or by phone on 021-3457471," he explained.

Until 10 AM, officers managed to tow a Pusaka Blue Bird Taxi B 1345 BTD, a Toyota Avanza car B 884 MW, and Executive Taxi B 1001 CTB. Afterwards, they then brought to a storage belongs to Jakarta Transportation Department, in Rawa Buaya, Cengkareng, West Jakarta.  

During the raid, one of taxi drivers named Wahlan was sleeping while waiting a passenger and suddenly surprised when officers knocked his taxi's windscreens. He then immediately rushed to give the vehicle documents.

Not long after, the taxi was towed and ticketed by officers. "I am just awaiting a passenger in front of an apartment and decide to wait outside rather than pay enter into the apartment. But officers immediately towed and ticketed my car," he told..

He admitted he did not know about the ban on illegal parking in front of the Kalibata City Apartment, including fine of Rp 500,000. "I don't know, because I am new here," he said.