KPU Cabut Pasal Sanksi Pencabutan Izin Media Massa
Election Commission to Withdraw an Article Revoke the Mass Media Licenses
Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Setelah berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus pasal sanksi pencabutan izin media yang tertera dalam PKPU nomor 1 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye.
"KPU tidak ada niat sedikit pun atau secuil pun untuk melakukan pembredelan. Berdasarkan hasil rapat, kami sepakat pasal 46 dihapus dan akan kami tegaskan lagi dalam forum pleno," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/4).
Selanjutnya, berkaitan dengan sanksi akan diintegrasikan kepada Pasal 45, PKPU nomor 1/2013. Sanksi terhadap media akan diserahkan kewenangannya kepada KPI dan Dewan Pers.
Pasal 45 ayat 4 yang menyebutkan jangka waktu bagi KPI dan Dewan Pers untuk mengenakan sanksi, dikatakan Ferry, akan dihapus.
Di Pasal 2, ujar Ferry, dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 41, 42, dan 43 maka KPI dan atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan terkait penyiaran atau pers.
Dalam pasal itu juga akan ditegaskan, kewenangan KPU dalam hal sanksi tertuju pada peserta pemilu saja, bukan mencakup media massa. Menurut Ferry, perubahan tersebut menyertakan penyempurnaan aturan khusus berkaitan pemberitaan, penyiaran dan iklan dengan menyertakan KPI dan Dewan Pers.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, penyusunan PKPU 1/2013 itu sebenarnya disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 55 UU No 32/2002 tentang Penyiaran. Juga mengacu pada UU nomor 10/2008 dan UU nomor 42/2008, yang sebenarnya telah ditinjau kembali di Mahkamah Konstitusi.
Kedua UU itu dijadikan rujukan dalam pembuatan PKPU tentang kampanye pada pemilu 2009. Dimana, PKPU tersebut kembali diadopsi dalam pembuatan PKPU 1/2013.
Jakarta (B2B) - After coordination with the Indonesian Broadcasting Commission (KPI), the General Election Commission (Election Commission) has finally decided to lift the sanctions clause revocation mass media, as described in the Commission Regulation No. 1 of 2013 on the implementation of the campaign.
"Election Commission no slightest intention to do the banning. Based on the results of the meeting, we agreed that Article 46 is removed and we will reiterate the plenary," said Commissioner Election Commission, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, at the Election Commission office, Jakarta, Wednesday (17/4).
Furthermore, with regard to sanctions will be integrated to Article 45, PKPU number 1/2013. Sanctions against the media, will be submit to the KPI and the Press Council.
Article 45, paragraph 4 which states the time period for the KPI and the Press Council to impose sanctions, says Ferry, will be removed.
In Section 2, Ferry said, in case there is evidence of violation of the provisions of Article 41, 42, and 43 the KPI and the Press Council to impose sanctions or, as appropriate authorities of the related statutory provisions or news broadcasting.
In the chapter will also affirmed, Election Commission authority in the event of sanctions focused on participating in the election only, not include the mass media. According to Ferry, the changes include the improvement of specific rules related news, broadcasting and advertising to include KPI and the Press Council.
Ferry explained further, drafting PKPU 1/2013 was actually adapted to the provisions contained in Article 55 of Law No. 32/2002 on Broadcasting. Also refers to Law No. 10/2008 and Law No. 42/2008, which actually has been revised in the Constitutional Court.
The second law was used as a reference in making PKPU about the 2009 election campaign. Wherein, the back PKPU adopted in making PKPU 1/2013.
