Penting Diketahui Sebelum Membuat Surat Perjanjian

Important Things to Know Prior to Composing Letter of Agreement

Translator : Intan Permata Sari


Penting Diketahui Sebelum Membuat Surat Perjanjian

DALAM kehidupan sehari-hari kita sering jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang, atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dan lain-lain.

Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Hukum Adat.

Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak, rekes maupun surat-surat resmi lainnya.

Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinjam pakai yang disajikan di bawah ini dapat menjadi acuan untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tersebut.

Pada prinsipnya, hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas ´Pacta Sunt Servanda´ yaitu semua persetujuan yang dibuat ´berlaku sebagai undang-undang´ bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 KUHPer).

Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan/perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seseorang atau lebih (Pasal 1313 KUHPer).

Agar suatu Persetujuan/Perjanjian dianggap sah harus memenuhi empat syarat yakni:
1. Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Pasal 1320 ayat (1) KUHPer)
2. Kecakapan untuk melakukan Perikatan (Pasal 1320 ayat (2) KUHPer)
3. Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Pasal 1320 ayat (3) KUHPer)
4. Oleh sebab yang tidak terlarang (Pasal 1320 ayat (3) KUHPer)

Ilustrasi: Guardian

IN DAILY life we often find business relationship among people, or between individual and company in terms of purchase business, renting/hiring, etc.

This activity involves relationship in private domain and is regulated in various laws such as Civil Code and Custom Law.

It is usually stipulated in written form that we often see in life. We even compose contractual agreement, petition, and other legal documents.

Some examples of agreement of activities often done by public such as economic activity (purchasing), renting, and hiring presented below cane be references to fulfill our needs in doing one of those activities.

Principally, this business relationship is based on each party’s freedom to set up contract and apply the principle of ´Pacta Sunt Servanda´ meaning that all agreements made prevails as ‘law’ for all related parties and must be obeyed well (Article 1338 of Civil Code).

Generally, relationship is created through agreement or law (Article 1233 of Civil Code). Relationship means giving something, doing something, or being idle (Article 1234 of Civil Code), while agreement means anyone or people that bind oneself/themselves to an individual or people (Article 1313 of Civil Code).

In order for an agreement to be considered as legal, there are four requirements to be fulfilled:
1. Agreement of the parties to set up relationship (Article 1320 Chapter (1) of Civil Code)
2. Ability to set up relationship (Article 1320 Chapter (2) of Civil Code)
3. Agreement on certain matter (Article 1320 Chapter (3) of Civil Code)
4. Agreement of permissible deed (Article 1320 Chapter (3) of Civil Code)