Penyandang Cacat Ditolak Bekerja, Perusahaan akan Dihukum

Indonesia Govt to Punish Companies that Refuse to Hire Disabled Individuals

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Penyandang Cacat Ditolak Bekerja, Perusahaan akan Dihukum
Foto: voaindonesia.com

Jakarta (B2B) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan sebuah peraturan baru untuk menghukum perusahaan-perusahaan swasta yang menolak untuk mempekerjakan orang-orang cacat,  di Jakarta, Selasa.

Pemerintah tengah melatih seribu pria dan wanita cacat setiap tahun, tetapi hanya sekitar 360 orang dari mereka yang diterima bekerja oleh perusahaan-perusahaan swasta.

"Kami masih membahas apa hukuman yang harus dikenakan pada perusahaan yang menolak untuk mempekerjakan calon pekerja yang cacat," kata Menteri Salim setelah menandatangani memoranda kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Selasa (3/12).

Sejak tahun 1997, kata Jufri, peraturan di Indonesia mengharuskan perusahaan untuk memastikan bahwa setidaknya satu persen dari staf mereka terdiri dari orang-orang cacat.

"Namun, aturan tidak menentukan apapun hukuman bagi perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan tersebut," ungkap Jufri.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government is preparing a new regulation to penalize private-sector companies that refuse to hire disabled individuals, Social Affairs Minister Salim Segaf Al Jufri said here on Tuesday.

The government trains one thousand disabled men and women every year, but only about 360 of them are hired by companies.

"We are still discussing what penalty should be imposed on the companies that refuse to hire disabled candidates," Minister Salim said after signing an MoU with the Association of Indonesian Entrepreneurs (Apindo) here on Tuesday.

Since 1997, Indonesian regulations require companies to ensure that at least one percent of their staff consists of disabled people.

"However, the rules do not specify any punishment for companies that fail to comply with that requirement," Al Jufri said.