Cyntiara Alona Divonis 3 Bulan di Bui Lantaran Paspor

Cyntiara Alona Sentenced to 3 Months in Prison as Passport

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Cyntiara Alona Divonis 3 Bulan di Bui Lantaran Paspor
Cynthiara Alona (Foto: twitter.com)

Jakarta (B2B) - Cyntiara Alona divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/2). Mantan gadis sampul majalah Playboy ini terbukti bersalah menggunakan paspor palsu.

"Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggunaan dokumen perjalanan RI yang palsu. Terdakwa divonis tiga bulan," ujar Hakim Ketua Fernandus, dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (27/2).

Hakim juga mengatakan, Alona akan tetap berada di ruang tahanan selama masa hukumanya dianggap selesai.

"Terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa tahanan yang sudah dijalani," tutup Hakim Ketua.

Sebelumnya, artis yang kerap berpenampilan seksi itu sudah ditahan untuk pemeriksaan sejak 10 Desember 2012 lalu setelah kedapatan menggunakan paspor palsu.

Jakarta (B2B) - Cyntiara Alona sentenced to three months in prison by Judge Tangerang District Court on Wednesday (27/2). The former Playboy cover girl is guilty of using a false passport.

"The defendant was convicted of criminal use of false travel documents RI. Defendant was sentenced to three months," said Chief Judge Fernandus, in a trial at the Tangerang District Court on Wednesday (27/2).

The judge also said Alona will remain in the detention room during the period his sentence considered completed.

"The defendant remained in detention for the rest of detainees that have been undertaken," lid Chief Justice.

Previously, the artist who often look sexy, it was held for examination since December 10, 2012 after caught using false passport.