Luthfi HI Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pencucian Uang

Lutfi HI Defined by the KPK as a Suspect Case of Money Laundering

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Luthfi HI Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pencucian Uang
Lutfhi Hasan Ishaaq di KPK (Foto: tempo.co)

Jakarta (B2B) -  Luthfi Hasan Ishaaq disingkat LHI ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan praktik pencucian uang dalam kasus impor daging sapi. Penyidik KPK menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan dan lain-lain.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan LHI disangkakan dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU disandingkan dengan Ahmad Fathanah, tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Penyidik menduga ada upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan dan lain-lain. Karena itu, LHI ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Johan Budi.

"Melalui penyidikan kasus suap di Kementerian Pertanian, penyidik menemukan ada dugaan TPPU. Selain AF, juga oleh LHI," ungkap Johan.

Diperiksa 6 Jam
LHI setelah diperiksa selama enam jam di KPK, tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16:00 Wib. LHI yang mengenakan baju tahanan KPK hanya tersenyum seraya mengangkat tangannya kepada wartawan dan langsung masuk mobil tahanan KPK untuk kembali ke ruang tahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta dua direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Saat menangkap Fathanah, penyidik juga menggeledah mobil miliknya. Dari dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam nomor polisi B 1739 WFN milik Fathanah, penyidik menemukan sebuah tas plastik hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar.

Uang sebesar Rp1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari dugaan seluruh nilai suap sebesar Rp40 miliar. Kompensasinya, PT Indoguna mendapat jatah impor daging sebanyak 8.000 ton. Selain Rp1 miliar, penyidik mendapati sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas serta dokumen dari mobil tersebut.

Dalam kasus itu KPK telah mencegah Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama Indoguna Maria Elizabet Liman, dan Denny P Adiningrat yang bekerja di swasta bepergian ke luar negeri sejak 5 Februari.

Jakarta (B2B) - Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) is determined by the Corruption Eradication Commission (KPK) as a suspect in the alleged money laundering in the case of imported beef. KPK investigators suspect money laundering or no attempt to hide or disguise the ownership and others.

KPK spokesman Johan Budi said LHI alleged to article 3 or 4 or 5 of Law No. 8 of 2010 on TPPU paired with Fathanah Ahmad, another suspect in the same case.

"Investigators suspect of money laundering, or conceal or disguise the ownership and others. Therefore LHI set to suspect money laundering (TPPU)," said Johan Budi.

"Through the investigation of bribery in the Ministry of Agriculture, investigators found no allegations of TPPU. Addition to AF, also by LHI," said Johan.

Examined 6 Hours
LHI after being reviewed for six hours at the Commission, looks out of the KPK building at around 16:00 local time. LHI dressed in KPK custody just smiled and raised his hand to reporters and went straight into the car KPK custody to return to the detention room in the Military Detention (RTM) Guntur.

Previously, the Commission set out four suspects, namely Lutfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah and two directors of PT Main Indoguna engaged in the import of meat ie Juard Effendi and Arya Abdi Effendi.

When catch Fathanah, investigators also ransacked his car. In the Toyota Land Cruiser Prado, plate number B 1739 WFN-owned Fathanah, investigators found a black plastic bag contain money worth Rp 1 billion.

The money was supposed to Rp1 billion as a down payment of the entire value of the alleged bribes amounting to Rp40 billion. Compensation, PT Indoguna quota meat imports about 8,000 tons. In addition to Rp1 billion, investigators found a savings books and some papers and documents of the car.