Budi Mulya, Mantan Deputi Gubernur BI Ditahan KPK

KPK Arrests Budi Mulya, Former BI Deputy Governor

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Budi Mulya, Mantan Deputi Gubernur BI Ditahan KPK
Budi Mulya mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: kompas.com)

Jakarta (B2B) - Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/11) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

"Sesuai perintah, saya ditahan selama 20 hari. Saya percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi Mulya.

Namun, Budi Mulya belum mau mengungkapkan keterlibatan Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya dalam pemberian FPJP tersebut, termasuk keterlibatan Gubernur BI saat itu, Boediono.

Selain Budi, KPK juga menetapkan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah pada 2008 sebagai tersangka.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) arrested former Bank Indonesia deputy governor Budi Mulya on Friday (15/11) after naming him as a suspect in the alleged corruption in a Short-Term Loan Facility (FPJP) and the Century Bank default cases.

Mulya is now being detained in the KPK branch of the East Jakarta Class I State Prison.

"As instructed, I am being detained for 20 days. I believe this is part of the authority and consideration of the KPK," Mulya said.

However, Mulya was unwilling to reveal the names of other BI governors involved in granting the loan facility, including BI´s then governor, Vice President Boediono.

In addition to Mulya, the KPK had also named BI´s Deputy Governor for Banking Supervision Siti Chalimah Fadjriyah as a suspect in 2008.