PKS Terancam Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang?
PKS Threaten Sanctions Crime of Money Laundering?
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Apabila Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah terbukti melakukan pencucian uang dan masuk ke kas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maka partai dakwah tersebut terancam dibekukan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan ketentuan tersebut tercantum di Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan bahwa korporasi yang menerimanya dapat dijerat UU TPPU.
"Sementara di Pasal 7 menyebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait pencucian uang. Sanksi pidananya berupa denda, pembekuan atau dicabut. Nah, partai politik itu korporasi atau bukan? Ya, karena PKS berbadan hukum," kata Tama dalam diskusi Sindo Radio bertajuk ´Uang Dicuri, Uang Dicuci´ di Jakarta, Sabtu (11/5).
Menurut Tama, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai politik yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain.
Ketiga modus itu, ungkap Tama, juga bisa diterapkan dalam kasus-kasus lainnya seperti kasus Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games.
"Jadi jangan melihat TPPU ini sebagai bagian untuk melengkapi saja, justru TPPU dimensinya sangat luas. Penegak hukum jangan hanya berpatokan pada perkara korupsi saja," kata Tama.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap izin daging sapi impor yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah.
KPK kini mulai menyita sejumlah harta benda Luthfi dan Fathanah. Namun, saat hendak menyita enam mobil yang diduga milik Luthfi, KPK mengalami kendala karena PKS tidak mengizinkan keenam mobil dibawa dengan dalih penyidik KPK tak membawa surat penyitaan.
Jakarta (B2B) - If Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) and Ahmad fathanah convicted of money laundering and the funding flows to the Prosperous Justice Party (PKS), the political parties contesting the 2014 election threaten freezing.
Researcher Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun said, the provisions contained in Article 6 of Law No. 8/2010 on Crime of Money Laundering (TPPU) which states that corporations are receive, can be snared by the anti-money laundering laws.
"While in Section 7 mentions the threat of punishment if any related corporation alleged money laundering. Criminal sanctions such as fines, suspension or revoked. Nah, corporations or political parties that do not you? Yeah, because PKS legal status," said Tama in a discussion titled Sindo Radio ´Stolen Money, Money Washed´ in Jakarta, Saturday (11/5).
According Tama, law enforcement should be steeped three modes of TPPU funds flow into political parties as to how the placement of money is done, the system incognito, to mode of merging with another treasure.
The third mode, said Tama, can also be applied in other cases such as the case Hambalang, and Complex SEA Games athletes.
"Do not see it as a part to complete, it is very spacious dimensions. Law enforcement not only based on the corruption cases," said Tama.
As reported, the Corruption Eradication Commission (KPK) is investigating the alleged bribery beef import permits involving former PKS president, Lutfi Hasan Ishaaq, and Ahmad Fathanah.
KPK has now started to confiscate some property Lutfi and fathanah. However, as will be confiscated six cars allegedly belonging to Lutfi, PKS does not permit the sixth, which accused the KPK investigators did not bring a letter of foreclosure.
