KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesian MP, Sutan Bhatoegana Named Suspect in Corruption Case
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi VII DPR ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Perlu disampaikan pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR tahun 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
"Peran yang bersangkutan kalau dilihat dari pasal yang disangkakan menerima hadiah atau janji terkait fungsi Pak SB sebagai ketua komisi VII atau anggta DPR," tambah Johan.
Sutan, yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus korupsi terkait pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Penyidik telah menemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Pak SB selaku anggota DPR dari Komisi VII," ungkap Johan.
Namun ia menolak menjelaskan detail materi perkara lebih lanjut.
Dalam sidang, Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang sebesar US$200 ribu melalui anggota Komisi VII, Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono.
Menurut Rudi, uang itu merupakan Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII DPR kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pernyataan Rudi tersebut.
Saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 Sutan mengakui bahwa dia pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron.
Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Rudi sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jakarta (B2B) - Indonesian MP from Democrat Party, Sutan Bhatoegana (SB) has been named a suspect in a corruption case at the Indonesian energy and mineral resources ministry.
"Based on the developments of the case, it is believed that corruption has allegedly been committed in connection with the discussion of the revised budget of 2013 with SB as the chairman of the House of Representatives (DPR) Commission VII for 2009-2012 being the suspect," Indonesian Anti-graft Agency Commission (KPK) spokesman Johan Budi remarked here on Wednesday.
SB, a well-known parliamentarian, is suspected to have violated articles in the law on corruption.
Budi claimed that the suspect had allegedly received a gift or a pledge, which is believed to be given in order to make him do or not do something within his capacity to violate several articles in the anti-corruption law, which carries a maximum sentence of 20 years in jail and a fine of Rp1 billion.
He noted that the corruption case was the result of the development of the case of Rudi Rubiandini, the former chief of the oil and gas regulator SKK Migas, who has already been convicted.
During court sessions, Rudi confessed to have given US$200 thousand to Sutan through Commission VII member Tri Julianto at a fruit shop on Jalan MT Haryono, but both Sutan and Tri have denied the allegations.
He stated that the money was given as "a post-fasting holiday allowance" to the House Commission VII members.
Sutans name has also been mentioned for having sought a reward from a company, PT Timas Suplindo, in exchange for his help to make the company win a tender at SKK Migas for an offshore construction project of Chevron.
Sutan used to work as a deputy director in the company during the period between 2003 and 2004.
Rudi has been sentenced to seven years imprisonment and fined IDR200 million.
