Ikmal Jaya-Uyip Ancam Laporkan Saksi dari KPUD Kota Tegal ke Polisi

Ikmal Jaya-Uyip Threatened to Report the Witnesses of the Election Commission Tegal City to the Police

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Ikmal Jaya-Uyip Ancam Laporkan Saksi dari KPUD Kota Tegal ke Polisi
Calon Walikota Tegal, Ikmal Jaya selaku Termohon (kanan) dan pengacaranya, Fadli Nasution (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Pasangan calon walikota Tegal, H Ikmal Jaya - H Edy Suripno atau Uyip mengancam akan melaporkan ke polisi sejumlah saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal selaku pihak Termohon dan dari pihak pasangan calon Walikota Tegal terpilih, Siti Masitha Soeparno - HM Nursholeh selaku pihak Terkait.

Kuasa hukum H Ikmal Jaya - H Edy Suripno, Fadli Nasution mengatakan ancaman melaporkan KPU Kota Tegal sebagai Termohon dan Siti Masitha Soeparno - HM Nursholeh selaku Terkait ke polisi, lantaran keterangan para saksi yang diajukan oleh Termohon dan Terkait, khususnya para Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai palsu.

Keterangan yang dinilai palsu tersebut, kata Fadli Nasution, terkait pengakuan para saksi yang diketahui sebagai anggota PPS, mengaku sudah tidak lagi menjadi tim pemenangan atau tim sukses dari pasangan calon walikota-wakil walikota terpilih, Siti Masitha Soeparno - HM Nursholeh.

"Kami memiliki bukti surat keputusan atas penunjukan mereka dan semuanya sudah diserahkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Silahkan saja mereka (para saksi) di hadapan majelis hakim MK mengaku sudah mengundurkan diri sebagai anggota tim sukses Bunda Sitha," kata Fadli Nasution dalam persidangan ketiga gugatan Pilkada Kota Tegal di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12).

Menurutnya, berdasarkan keterangan palsu itulah, yang membuat pihak Pemohon dari pasangan H Ikmal Jaya - H Edy Suripno akan melaporkan keterangan palsu dari para saksi ke polisi.

Fadli Nasution menunjukkan fakta di persidangan ketika para anggota PPS dan KPPS yang diajukan oleh pihak Termohon dan Terkait. "Ternyata, dari delapan saksi yang diajukan pihak Terkait ada enam saksi merupakan anggota KPPS maupun PPS."

Kehadiran dari para saksi KPPS yang diajukan oleh pihak Terkait, membuat heran majelis hakim MK dengan bertanya kepada pihak Termohon, apakah KPUD mengizinkan atau tidak. "Apabila tidak berkenan, KPUD bisa melarangnya atau boleh menghentikan keterangan mereka," kata Fadli Nasution mengulangi pertanyaan majelis hakim MK.

"Dugaan ini selama ini tentang adanya konspirasi akan terbongkar. Bukti-buktinya ada. Keterangan mereka juga bohong semua. Namun bahayanya, keterangan palsu yang mereka sampaikan di MK apabila terbukti akan mendapat sanksi pidana," ungkap Fadli Nasution.

Jakarta (B2B) - Tegal mayor candidate pair, H Ikmal Jaya - H Edy Uyip Suripno or threatened to report to the police a number of witnesses from the Regional Election Commission Tegal City as the Respondent, and the pair of candidates elected Mayor of Tegal, Siti Masitha Soeparno - HM Nursholeh as Related parties.

Legal counsel of H Ikmal Jaya - H Edy Suripno, Fadli Nasution said the threat to the police, because the statements of the witnesses presented by the Respondent and Related, particularly the Voting Committee (PPS) and Group Organizer Voting (KPPS) were considered false.

Which was considered a false statement, Fadli Nasution said, related to the recognition of the witnesses who identified as members of the PPS, admitted that he had no longer be a a successful team of Siti Masitha Soeparno - HM Nursholeh.

"We have documentary evidence of their decisions on the appointment, and all have been submitted to the judges of the Constitutional Court. They (the witnesses) to the Constitutional Court judges claimed to have resigned as a member of a successful team Bunda Sitha," Fadli Nasution said in the third trial Tegal City in elections lawsuit The Constitutional Court (MK), Thursday (5/12).

According to him, based on that false information, which makes the Petitioner of the pair H Ikmal Jaya - H Edy Suripno to report false information from witnesses to the police.

Fadli Nasution points to the fact in the trial when the members of PPS and KPPS filed by the Respondent and Related. "It turned out that, of the eight witnesses proposed Related parties, there are six witnesses are members KPPS or PPS."

The presence of the witnesses KPPS, filed by Related parties, made surprised the panel of judges by asking the Respondent (Election Commission), whether to allow or not. "If you are not pleased, the Election Commission may prohibit or should terminate their information," Fadli Nasution reiterated the panel of judges.

"This allegation has been about the existence of a conspiracy would be revealed. Evidence-proof is. Remarks of the witnesses lied. Fake remarks in MK if it is proved they will get a criminal sanction," Fadli Nasution said.