Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jaksel

BLBI Task Force Confiscates Trijono Gondokusumo´s Assets in South Jakarta

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Satgas BLBI Sita Aset Trijono Gondokusumo di Jaksel
NUNGGAK PAJAK: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menaruh plang penyitaan aset atas penunggakan pajak. (Foto: Setkab RI)

Jakarta [B2B] - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melalui Panitia Urusan Piutang Negara [PUPN] Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa [BPSP].

“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin [10/10].

Aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 [lima triliun tiga ratus delapan puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah dan sembilan puluh sen] sudah termasuk Biaya Administrasi [BIAD] 10%.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka [lelang], atau penyelesaian lainnya.

Jakarta [B2B] - The Task Force for Handling State Claims for Liquidity Assistance Funds of Bank Indonesia through the Committee for State Receivables [PUPN] DKI Jakarta Branch has confiscated two assets from Trijono Gondokusumo who is the obligor of PT. Bank Putra Surya Perkasa [BPSP].

“The BLBI Task Force will consistently continue to make ongoing efforts to ensure that the blocking, confiscation, and sale of collateral assets and other assets owned by obligors/debtors have received BLBI fund facilities and have not or have not completed their obligations to the state as stated in the statement. it should be," said BLBI Task Force Chairman Rionald Silaban, in his official statement, Monday [10/10].

The confiscated assets of Trijono Gondokusumo were a plot of land along with the building on it covering an area of ​​502 square meters located on Jl. Simprug Golf III No. 71, Ex. South Grogol, Kec. Kebayoran Lama, South Jakarta; and a plot of land with an area of ​​2,300 square meters located in Cilandak District, South Jakarta.