Lutfhi Berupaya Pengaruhi Pejabat Kementan, kata Jaksa KPK
Lutfhi Attempts Influence Officials of Agriculture Ministry, said Attorney KPK
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam analisa yurisdiksinya menilai Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) berusaha mempengaruhi pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Lutfhi berupaya mengadakan serangkaian kegiatan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait penambahan kuota impor daging.
"Inisiatif mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman datang dari LHI," kata JPU Ronal saat membacakan tuntutannya terhadap terdakwa PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu (12/6).
Dalam analisa yurisdiksinya, JPU menilai perbuatan LHI bersama Ahmad Fathanah dapat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat mengintervensi kewenangan pejabat di Kementerian Pertanian. Bahkan juga meminta menteri Suswono melalui Soewarso untuk bisa bertemu dengan Maria Elizabeth Liman.
"Dengan demikian, nampaklah segala upaya yang dilakukan Luthfi dalam jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS bersama Ahmad Fathanah maksud tujuannya adalah dalam rangka demi mendukung kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman," sambung Ronal lagi.
Arya dan Juard dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selain tuntutan hukuman, jaksa juga menuntut Arya dan Juard hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.
Jakarta (B2B) - Public Prosecutor (PP) at the Corruption Eradication Commission (KPK) in the assessing jurisdiction analysis, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) attempting to influence high-ranking officials in the Agriculture Ministry. Lutfhi seeks hold a series of meetings with a number of activities related to the addition of meat import quotas.
"The initiative meeting of Agriculture Minister, Suswono with the President Director of PT Indoguna Utama, Mary Elizabeth Liman came from LHI," said prosecutor Ronal when reading out charges against the accused PT Indoguna Utama, Arya and Juard Abdi Effendi Effendi at the Corruption Court (Corruption) in Jakarta , Wednesday (12/6).
In the analysis of its jurisdiction, the prosecutor assess LHI deed, and Ahmad Fathanah, can be seen as an act that intervenes authority officials in the Agriculture Ministry. Even ask the minister Suswono through Soewarso to meet with Mary Elizabeth Liman.
"Thus, it appeared all efforts made Luthfi in his post as member of Commission I of the House of Representatives and the President of the Prosperous Justice Party or PKS with Ahmad Fathanah their purpose is in order to support the interests of Mary Elizabeth Liman," said Ronal again.
Arya and Juard demanded 4.5 years in prison for violating Article 5, paragraph 1, letter a Eradication Act the Corruption. In addition to the charges, the prosecutor demanded Juard Arya and fined Rp 200 million subsidiary 4 months.
