Hakim Tipikor Minta Jaksa KPK Usut Tamsil Linrung

Judge Asks KPK Prosecutor to Investigate Tamsil Linrung

Reporter : Ali Nugroho
Editor : Ismail Gani
Translator : Intan Permata Sari


Hakim Tipikor Minta Jaksa KPK Usut Tamsil Linrung

Jakarta (B2B) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut keterlibatan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, dalam kasus korupsi alokasi Dana Penyesuaian Insfratruktur Daerah (DPID).

Permintaan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suhartoyo, saat sidang lanjutan kasus penyuapan DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd Al Rafiq, yang beragendakan keterangan terdakwa.

Dalam pengakuanya, Fadh menuturkan, saat pengurusan DPID sedang berjalan, tiba-tiba dia mendapatkan telepon dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pidie Jaya.

"Orang tersebut bilang ini dana DPID untuk Pidie Jaya, tidak ada yang masuk," kata Fadh menirukan ucapan orang yang mengaku dari Dinas PU Pidie Jaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).

Namun, selang dua jam kemudian Fadh kembali mendapatkan telepon dari seseorang. Di ujung telefon orang tersebut berbicara kalau dana DPID Kabupaten Pidie Jaya sudah ada yang mengurus. Merasa penasaran Fadh akhirnya menanyakan siapa yang mengurus, orang tersebut menjawab Tamsil yang mengurusnya.

"Siapa yang mengurus? Pak Tamsil kata orang daerah, yang mengurus dana untuk Pidie Jaya," ujarnya saat menirukan pembicaraan via telepon tersebut.

Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua, Suhartoyo, langsung menoleh kepada JPU KPK dan mengatakan untuk mengembangkan nama Tamsil tersebut. "Ini menarik dapat dikembangkan," kata Suhartoyo kepada JPU KPK.

Seperti diketahui, Fadh didakwa menerima uang menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID Tahun 2010 di tiga Kabupaten yakni, Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam kasus suap DPID ini, Wa Ode juga sudah divonis dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Foto: indonesiarayanews.com

Jakarta (B2B) - Judges of Anti Corruption Court ask public prosecutor of KPK (Corruption Eradication Commission) to investigate the involvement of Chair of DPR Budget Agency, Tamsil Linrung, in corruption case of allocation of DPID fund.

This request is delivered by Judges of Jakarta Anti Corruption Court, Suhartoyo, in the continuation trial of the DPID bribery case with suspect Fahd El Fouz or Fahd Al Rafiq with agenda of testimony hearing from suspect.

Fadh said that when the DPID was ongoing, suddenly he received a call from Public Works Agency of Pidie Jaya regency.

“This person said that there is no incoming DPID fund for Pidie Jaya,” he said while imitating the person saying that he was from Public Works Agency of Pidie Jaya, in the court in Kuningan, South Jakarta, on Tuesday (13/11).

Two hours later, Fadh again received a call from someone. The person said that the fund has been taken care of. Feeling curious, Fadh finally asked who takes care of the fund, and the person said that Tamsil was the caretaker.

“Who takes care of it? He said Tamsil takes care of the fund for Pidie Jaya,” he said while quoting the phone conversation.

Hearing this, the Chief Judge directly took a look at KPK public prosecutors and said to investigate Tamsil. “This is interesting and it can be investigated,” said Suhartoyo to the prosecutors.
 
It is known that Fadh is suspected of receiving cash to bribe member of DPR Budget Agency, Wa Ode Nurhayati worth Rp 5.5 billion for taking care of DPID fund allocation in 2010 in three regencies namely Aceh Besar, Pidie Jaya and Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam.

In this bribery case, Wa Ode has been sentenced for 6 years imprisonment and fine amounted to Rp 500 million.