Mahfud: Bermimpi Saja Impeachment Wapres Boediono

Mahfud: Impeachment on Vice President Far from Reality

Reporter : Roni Said
Editor : Taswin Bahar
Translator : Parulian Manalu


Mahfud: Bermimpi Saja Impeachment Wapres Boediono
Mahfud MD (Foto: republika.co.id)

Jakarta (B2B) - Wacana pemakzulan (Impeachment) Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang diduga terlibat dalam skandal bail out Bank Century adalah sesuatu yang mustahil dilakukan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan secara teoritis memang Impeachment dapat dilakukan namun secara realita politik sulit diwujudkan.

"Sebab, menurut undang-undang seorang presiden atau wapres yang akan dimakzulkan harus didahului dengan pernyataan pendapat oleh DPR bahwa presiden atau wapres terlibat korupsi atau suap," kata Mahfud kepada pers di Jakarta, Jumat (23/11).

Pernyataan pendapat tersebut, kata Mahfud, harus ditetapkan dalam sidang yang dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR, dan 2/3 dari anggota yang hadir setuju untuk menyatakan Presiden atau Wapres harus di impeachment.

Mahfud meyakini, Partai Demokrat akan mati-matian menolak apabila proses impeachment berjalan. Karenanya anggota Partai Demokrat dan koalisinya tidak akan hadir dalam sidang. Impeachment pun tidak akan terjadi. "Oleh karena itu, menurut saya mungkin kita bermimpi saja soal itu."

Wacana impeachment kembali bergulir setelah Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya tidak berwenang menyelidiki Boediono. Menurutnya, lembaga yang berwenang melakukan hal tersebut adalah DPR.

"KPK tidak mempunyai kewenangan secara hukum dalam melakukan penyelidikan. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi, dan pakar konstitusi ada warga negara yang istimewa kalau melakukan pidana yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR," ujarnya, Selasa (20/11/2012). Namun, berselang kemudian Abraham meralat pernyataannya tersebut.

Jakarta (B2B) - Discourse on impeachment of Vice President Boediono allegedly involved in Century Bank bailout case is an impossible thing to do.

Chair of Constitutional Court, Mahfud MD states that theoretically impeachment can be undertaken but politically it is almost impossible.

“Based on the Law, a president or vice president to be impeached must be stated by House of Representatives in prior that the incumbent is
involved in a bribery or corruption case,” says Mahfud to reporters in Jakarta on Friday (23/11).

The statement, Mahfud says, must be decided in a meeting attended by 2/3 of members of the House and 2/3 agree to impeach President or Vice President.

Mahfud believes that Democrat Party will strongly reject the idea by not attending the meeting. Hence impeachment will not take place. “So, it’s just a dream.”

The discourse reappears after Chair of KPK, Abraham Samad, stated that the commission does not have the authority to examine Boediono. He considers that the authority lies on DPR.

“KPK does not have the legal authority to investigate. I need to explain that in constitutional theory and according to constitutional experts, there are some distinguished citizens that only the House of
Representatives which has the authority to examine them if the commit crime,” he said on Tuesday (20/11). Yet, a few moments later, Abraham corrected his statement.