Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Lutfhi Hasan Ishaaq Gets 16 Years in Prison and Fine Rp1 Billion
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Lutfhi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diganjar hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Apabila denda tak dibayar diganti hukuman penjara satu tahun," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan vonis di Jakarta, Senin (9/12).
Luthfi, kata hakim anggota Joko Subagyo, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.
Hakim menilai jumlah harta kekayaan Luthfi tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Luthfi menyatakan keberatan atas vonis hakim dan berencana untuk mengajukan banding.
"Saya menolak vonis hakim dan akan mengajukan banding, di dunia atau nanti di akhirat," katanya.
Jakarta (B2B) - Luthfi Hasan Ishaaq, former President of the Prosperous and Justice Party (PKS) got 16 years in prison and a fine of Rp1 billion for under bribery and money laundering charges by The Jakarta Corruption Court on Monday (9/12).
"If the fine is not paid, it will be replaced by a 1-year imprisonment," said presiding judge Gusrizal.
Judge Joko Subagyo said that Lutfi had violated the anti corruption law when he received bribes from Indoguna Utama´s managing director, Mary Elizabeth Liman, to help raise the company´s beef import quota. Although the bribe did not manage to raise the quota, Lutfi is still guilty of helping Elizabeth meet Agriculture Minister Suswono.
Lutfi was also proven guilty of money laundering for having assets that do not comply with his income as a member of the House of Representatives.
Lutfi rejected the sentence and planned to file an appeal.
"I do not accept the decision and would continue the subsequent legal proceedings, in this world and in the hereafter," he said.
