KPK Dilarang UU Beberkan Hasil Pemeriksaan Sri Mulyani
KPK is Prohibited to Disclose Examination of Sri Mulyani
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menghindari panggilan rapat dari Tim Pengawas Century DPR, karena tidak mau mengungkapkan hasil pemeriksaan KPK terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Washington, AS belum lama ini. Menyikapi hal itu, KPK sudah membalas surat panggilan DPR untuk menjelaskan perihal penolakan rapat kerja dengan DPR.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjoyanto menegaskan bahwa ketidakhadiran pimpinan KPK dalam rapat Timwas Bank Century, karena DPR dalam suratnya meminta KPK sebagai penyidik untuk membuka hasil pemeriksaan atas saksi Sri Mulyani.
"Aturan perundang-undangan melarang KPK membuka hal itu, dan ketentuan itu berlaku di seluruh dunia. Tidak bisa kami membuka hasil pemeriksaan, bahkan kepada DPR. Kalau KPK diminta untuk menjelaskan hasil pemeriksaan Sri Mulyani, tentu tidak bisa. Demi hukum tidak boleh. Ketentuan itu universal,"
kata Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (29/5).
"Awalnya, kami beritahukan ada perkembangan menarik kasus Century ke DPR, dari hasil pemeriksaan Sri Mulyani. Namun seperti apa perkembangannya tidak bisa. Kalau soal progres kasusnya sudah kami laporkan, itu juga bagian dari akuntabilitas KPK," tuturnya.
Bambang menyanggah apabila dikatakan KPK bersikap tertutup terhadap kemajuan penanganan kasus Century. Menurutnya, KPK terus bergerak dalam kasus tersebut.
"Kita sekarang kita periksa saksi-saksi. Kita masih mau kirim orang ke australia. Jangan diburu segera menuntaskan, atau membawanya ke pengadilan. Kalau cepat-cepat, tidak prudential hasilnya, siapa yang tanggungjawab," ujar Bambang.
DPR mengundang KPK untuk melakukan pertemuan dengan Timwas, sedianya membahas temuan baru KPK dari pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat pada awal Mei 2013.
Sebelumnya diberitakan, ketika KPK tidak hadir dalam rapat Timwas, Rabu (29/5), pimpinan rapat, Shohibul Imam, menyatakan akan memanggil paksa KPK pada rapat berikutnya. Rencananya, rapat Timwas Century digelar kembali pada 5 Juni 2013.
"Kami mengharapkan KPK benar-benar bisa hadir dalam rapat. Sebelum tanggal 5 Juni, kami akan komunikasi dengan KPK. Kalau tidak datang, kami akan tetap rapat dan memutuskan apa yang akan kita lakukan," katanya.
Bukan kali ini saja KPK menolak undangan Timwas Century. Pekan lalu, KPK juga menolak hadir. Alasannya, menghindari konflik kepentingan karena pertemuan itu juga akan dihadiri sejumlah pegawai Bank Indonesia yang berpotensi menjadi saksi KPK.
Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) intentionally avoid calls meeting of Bank Century Case Monitoring Team in Parliament, because refused to reveal results of the examination KPK against the former Minister of Finance, Sri Mulyani in Washington, the U.S. recently. In response, the KPK already replied the summons Parliament to explain about the rejection by Parliament meeting.
KPK deputy chairman Bambang Widjoyanto asserted that the absence of meeting with the KPK leaders with Bank Century Case Monitoring Team in Parliament, because parliament in a letter to ask KPK as an investigator to revealed examination results Sri Mulyani.
"The law prohibits KPK opened it, and that provision applies worldwide. We could not open the examination results, even to the Parliament. When asked to explain examination results Sri Mulyani, of course not. Provision is universal," said Bambang Widjojanto in Jakarta, Wednesday (29/5).
"Initially, we were told there was a significant advance on the Century case to the Parliament, of examination results Sri Mulyani. Yet what kind of development can not be expressed. On the progress of the case is reported, it is part of the accountability of KPK," he said.
Bambang denied allegations that the KPK to be covered the progress of the Century case. According to himKPK continues to move in the case.
"We now check the witnesses. We want to send person to Australia. KPK not pursue to resolve immediately, or soon to go to court. If hurry, then the results are not prudent, who is responsible?" Bambang said.
Parliament invited KPK to conduct a meeting, initially to discuss new facts in the KPK of examination results Sri Mulyani in the U.S. in early May 2013.
Previously reported, when KPK was not present at the meeting on Wednesday (29/5), leader of the meeting, Shohibul Imam, said KPK would summon the next meeting. The plan, meeting will be held again on June 5, 2013.
"We expect the KPK could actually attend the meeting. Prior to June 5, we will be communication with the KPK. If does not, we will keep meeting and decide what we will do," he said.
Not the first time that KPK reject meeting invitations. Last week, KPK refused to attend. The reason, to avoid conflict of interest, because it will be attended by a number of employees of Bank Indonesia, which has the potential to be a witness to KPK.
