Darin Mumtazah, KPK Dapat Panggil Paksa untuk Diperiksa

KPK can Summon Darin Mumtazah to Examine

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Darin Mumtazah, KPK Dapat Panggil Paksa untuk Diperiksa
Pelajar SMK Darin Mumtazah (kiri) dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memangil paksa Darin Mumtazah apabila mangkir dua kali dari pemanggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

"Tapi, itu tergantung kebutuhan penyidik. KPK telah dua kali memanggil DM. Pada pemanggilan pertama, DM tidak datang karena surat pemanggilan pemeriksaan KPK tidak sampai kepadanya. Jadi tidak dapat dikatakan mangkir, dan yang kedua ini belum hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di Jakarta, Selasa (21/5).

Sebagaimana diketahui, Darin Mumtazah dipanggil KPK pertama kali pada 12 April 2013. Saat itu, Darin Mumtazah dipanggil sebagai saksi bersama dua istri Luthfi, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine. Mereka diperiksa sebagai saksi yang dianggap tahu seputar aliran aset Luthfi. Karena tidak hadir, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan Darin Mumtazah pada 17 Mei 2013.

Namun, pelajar sekolah menengah kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Belum diketahui sejauh mana hubungan Darin Mumtazah dengan Luthfi. Saat dikonfirmasi, Johan mengatakan bahwa status Darin Mumtazah di surat panggilan adalah seorang pelajar.

"Saya tidak tahu hubungan antara DM dan LHI (Luthfi), penyidik yang tahu, dalam surat panggilan ditulis sebagai pelajar," ujarnya.

Johan juga mengaku belum mendapatkan informasi apakah ada aset Luthfi yang diatasnamakan Darin Mumtazah atau aliran dana Luthfi kepada pelajar SMK itu.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) can summon Darin Mumtazah, if remained absent after KPK twice called her for examination as a witness a former President of the Prosperous Justice Party (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq.

"But, it depends on the need investigators. KPK has twice summoned DM. On the first summons, the DM does not come, because the summons of KPK was not accepted. So DM can not be said to be absent, and the second has not been present," said KPK spokesman, Johan Budi told reporters in Jakarta, Tuesday (21/5).

As is known, KPK called Darin Mumtazah first time on 12 April 2013. At that time, Darin Mumtazah called as a witness along with two wives Lutfi, Sutiana Astika and Lusi Tiarani Agustine. They examine as a witness who knows about the flow of assets considered Lutfi. Because it is not present, KPK had to reschedule the summons Darin Mumtazah on May 17, 2013.

However, the vocational high school students do not meet the re-examination of KPK summons. Not yet known to what extent the relationship Darin Mumtazah with Lutfi. When confirmed, Johan said that the status Darin Mumtazah in the summons was a student.

"I do not know the relationship between DM and LHI (Luthfi), investigators who knows, in a written summons as a student," he said.

Johan also claimed to have not received information on whether there are assets on behalf of Luthfi Hasaan Ishaaq for Darin Mumtazah. Or Luthfi Hasan Ishaaq flow of funds to the vocational school students.