Kementerian Agama Digeledah KPK
Indonesian Anti-graft Agency Searches Religious Affairs Ministry
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Kantor Kementerian Agama digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama hingga ke Arab Saudi.
"Setelah ada penetapan tersangka, sejak pagi memang dilakukan penggeledahan di Kementerian Agama, salah satu yang digeledah di ruang Direktur Jenderal Haji dan Umroh," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama adalah Anggito Abimayu yang juga pernah dimintai keterangan pada 19 Maret 2014.
Pada Kamis (22/5), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Total anggaran dalam penyelenggaraan haji periode 2012-2013 mencapai lebih dari Rp1 triliun yang terdiri atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.
KPK juga minta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Suryadharma terakhir kali dimintai keterangan dalam kasus ini pada 6 Mei lalu.
Pada permintaan keterangan tersebut Suryadharma Ali mengaku bahwa penetapan anggaran berdasarkan pembicaraan dengan anggota DPR.
"Kalau penetapannya (dana haji) lewat DPR, jadi berapapun yang kita keluarkan itu lewat DPR," kata Suryadharma pada Selasa (6/5).
Ia pun mengatakan bahwa audit dana haji selalu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Jakarta (B2B) - After Indonesian Religious Affairs Minister Suryadharma Ali was named as a suspect in a corruption case linked to hajj pilgrimage management, investigators of the Indonesian Anti-graft Agency (KPK) searched the ministry of religious affairs on Thursday.
"Since morning, a search has been carried out at the ministry of religious affairs and one of the rooms being searched is that of the director general of hajj and umrah (minor hajj)," KPK spokesman Johan Budi said.
The director general of hajj and umrah, Anggito Abimanyu, was questioned by KPK on March 19, 2014.
The KPK named religious affairs minister Suryadharma Ali as a suspect in a corruption case linked to the management of hajj pilgrimage in 2012-13.
In connection with that, Suryadharma has been banned from traveling abroad for a six months as of May 22.
The total budget for the hajj pilgrimage program in 2012-13 was more than Rp1 trillion for the cost of hajj rituals, including accommodation, transportation and others.
KPK had also questioned Jazuli Juwaini, former chairman of the House of Representatives Commission VIII from the Prosperous Justice Party and Hasrul Azwar, a Commission VIII member from the United Development Party.
Suryadharma Ali was last questioned on May 6, when he confessed that the budget was set based on the results of discussion with parliament members.
"The hajj funds are set through the parliament (DPR). So, how much it is has been discussed with DPR," he said on May 5.
He said the funds also were always audited by the Supreme Audit Board, and they were then presented to DPR.
