Ketua MAKI Akui Terlibat Konspirasi Penjarakan Antasari

MAKI Chairman Admitted Conspiracy to Jail Antasari

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Ketua MAKI Akui Terlibat Konspirasi Penjarakan Antasari
Boyamin Saiman (Foto: hukumonline.com)

Jakarta (B2B) - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hadir di sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap Kepolisian RI (Polri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/6) sebagai saksi yang meringankan.

Boyamin di hadapan Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono mengaku bersalah dan berdosa karena turut andil dalam konspirasi jahat untuk menjebloskan Antasari Azhar ke dalam penjara. Pengakuan tersebut merupakan upaya penebusan kesalahannya kepada mantan jaksa tersebut.

"Inilah bentuk penebusan dosa saya terhadap Pak Antasari," kata Boyamin.

Boyamin mengaku menyesal mengikuti langkah Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri menuduh Antasari sebagai orang yang mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin.

Selain itu Boyamin menyadari telah terlibat konspirasi dalam pengusutan atas Antasari sebagai dalang pembunuhan Nasrudin pada April 2009 lalu. "Saya ikut terseret konspirasi karena kebodohan saya, tidak kritis dan teledor."

"Saya kan dulunya tergabung dalam tim advokasi Nasruddin, kan berarti saya terlibat dalam konspirasi menjatuhkan Antasari. Saya ingin menebus dosa sama Antasari karena dia tidak bersalah."

Boyamin mengatakan, saat menjadi anggota tim advokasi dia pernah meminta bukti adanya SMS ancaman yang dikirimkan Antasari kepada Nasruddin namun tidak pernah ditunjukkan. Boyamin merasa dirinya hanya dijadikan corong oleh tim tanpa dilibatkan langsung dalam penanganan kasus ini.

"Bertentangan batin, apakah sekejam itu. Terlepas dari sisi yang dilawan ketua KPK, saya merasa berdosa karena teledor dan tidak kritis. Ini keteledoran yang terakhir," tegas Boyamin.

Mendengar pengakuan Boyamin, Antasari mengaku terharu. "Tadi saya terharu mendengar Pak Boyamin bilang bersedia bersaksi untuk menebus dosa," kata Antasari usai sidang praperadilan kasus ´SMS Gelap´ melawan Polri.

Jakarta (B2B) - Chairman of the Anti-Corruption Indonesian Society (MAKI) Boyamin Saiman present at a pretrial hearing of former Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK) Antasari Azhar against Indonesia National Police in the District Court of South Jakarta, Wednesday (12/6) as a single defense witness.

Boyamin in front of Chief Judge Didik Setyo Handono pleaded guilty, and sin because took part in evil conspiracy to throw Antasari Azhar to jail. Recognition of an atonement for the guilt to the former prosecutor.

"This is my penance for Mr. Antasari," said Boyamin.

Boyamin regretted follow Jeffrey Lumampouw, and Etza Imelda Fitri who accused Antasari as the person who sent the SMS threat to Nasrudin.

Additionally, Boyamin aware conspiracy investigation into Antasari as the mastermind behind the murder of Nasrudin in April 2009. "I dragged my conspiracy of ignorance, not critical, and careless."

"I joined the team it used to be advocating Nasruddin, it meant I was involved in the conspiracy to topple Antasari. I want to atone to Antasari, because he´s not guilty."

Boyamin said, as a member of the advocacy team he ever asked proof of the existence of the SMS threats, which are sent to Nasruddin Antasari but never shown. Boyamin felt he just made ��a funnel by a team without directly involved in the handling of this case.

"Contrary to the mind, whether it´s cruel. Regardless of which side fought KPK chairman, I feel guilty because of careless and uncritical. Latter´s negligence," said Boyamin.

Listening to the recognition of Boyamin, Antasari claimed touched. "I was thrilled to hear Mr. Boyamin says willing to testify to atone," Antasari said after the pretrial hearing the case of ´SMS Dark´ against police.